Oknum Pelaku Berkedok Koperasi Ancam Dan Teror Kenyamanan Ekonomi Warga di Kampar Kiri

(Foto: Ilustrasi)

 

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

KAMPAR KIRI, Redaksi86.com – Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar didalam wilayah administrasi Pemerintahan Provinsi Riau, diminta untuk segera menindak investasi ilegal berkedok Koperasi yang semakin marak dan meresahkan masyarakat dan para pelaku usaha mikro kecil menengah hingga ke pelosok desa di kecamatan kerap dihantui oleh kedatangan-kedatangan sekelompok orang yang menawarkan pinjaman uang setiap hari.

Ironisnya, akibat ulah para rentenir atau oknum yang menawarkan jasa pinjaman secara illegal yang berkedok koperasi tersebut, telah banyak jadi korban. Bahkan beberapa dari mereka (warga) kehilangan rumah, kendaraan, surat tanah, jenis surat berharga lainnya dan peralatan rumah berharga, untuk menutup utang mereka kepada para “rentenir” tersebut.

Seorang Wanita paruh baya yang merupakan korban ulah oknum yang berkedok koperasi di desa Kecamatan Kampar Kiri yang tidak mau dipublikasikan identitasnya, sebut saja inisial SW kepada Wartawan menuturkan, “saya selalu bayar dan nyetor, pinjaman gak seberapa saya malah terbelit hutang di berbagai pihak untuk menutupi hutang di orang koperasi ini.”

“Saya seperti itu karena terkendala ekonomi, sedangkan saya ada kebutuhan yang penting, sehingga saya mengambil jalan singkat dengan meminjam melalui koperasi ini. Tapi malah saya selalu diancam dan diteror dengan gertakannya. Bahkan sampai ketempat kerja saya.” Bebernya.

Diungkap SW lagi, bahwa dirinya selalu mentransfer penyetoran via rekening dan itupun bukan pembayaran pokok pinjaman. “Malahan bunganya yang gila tak pernah ada habisnya, jadi kapan saya bisa terbayar dipokoknya. Yang terus terus hanya bunga yang saya bayar,”

“Saya ini hanya orang biasa dan tak ada mengerti apa apa, sepertinya saya dibodohi dan terlena. Diapun mengakui ketika meneror saya melalui pesan WA bahwa hanya saya nasabahnya yang gak jujur, padahal kalau dihitung sesuai bukti setoran saya suudah melebihi dari pinjaman saya bahkan bunganya pun sudah terbayar” Kata SW.

Oknum Koperasi tersebut meneror SW dan mengatakan bahwa banyak polisi dan lainnya yang dibantu mereka melalui pinjaman yang berkedok koperasinya.

Atas kejadian ini, seorang warga Kecamatan Kampar Kiri, Bang Dik menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan nantinya bakal terjerat akan tergiurnya bujuk rayu para oknum berkedok koperasi seperti hal yang dialami SW tersebut.

Ia berharap, pihak Polres Kampar melalui Polsek Kampar Kiri diwilayah hukum Kesatuan Polda Riau sesuai himbauan yang digencarkan Polri terkait pinjaman berkedok koperasi maupun pinjaman online ini agar dapat disikapi hingga adanya penindakan tegas agar masyarakat tidak makin sulit kehidupan perekonomian mereka.

Untuk diketahui, bahwa Koperasi Simpan Pinjam merupakan organisasi ekonomi yang berjalan dengan prinsip gerakan ekonomi rakyat. Bukan seperti yang dialami oleh warga masyarakat, khususnya dilingkungan Kecamatan Kampar Kiri. “Dari usaha yang mereka perjuangkan selama ini, jadi korban kebangkrutan, karena dijadikan bulan-bulanan oleh para oknum rentenir yang berkedok koperasi alias illegal.” Cetus Bang Dik.

Dan secara bersama dipahami, dalam pengajuan permohonan pinjaman pada koperasi resmi bukan koperasi siluman, terlebih dahulu memenuhi persyaratan utama yakni, fotokopi KTP Pemohon, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta nikah, atau sebagainya. Kemudian, fotokopi NPWP pemohon, fotokopi sertifikat dan IMB, fotokopi pajak bumi dan bangunan, fotokopi buku tabungan, laporan keuangan/penjualan 1 tahun terakhir dan lainnya.

Selanjutnya permohonan tertulis, foto rumah atau ruko yang akan dijadikan jaminan, surat izin usaha perdagangan (SIUP)/surat izin tempat usaha (SITU)/tanda daftar perusahaan (TDP)/surat keterangan usaha, daftar stok barang (jenis dan nominal), dan beberapa persyaratan lainnya.

Namun, bagaimana aparat hukum dan Pemda Kabupaten Kampar khususnya diwilayah Kampar Kiri dalam menyikapi tindakan para oknum pelaku investasi berkedok koperasi (Illegal) yang semakin meresahkan warga di Negeri ini itu diharapkan publik luas.**(MHA)

Pos terkait