KAMPAR (RIAU), Redaksi86.com – Resah dan jenuh menghantui masyarakat akibat selama 3 bulan berjalan Laporan Polisi di Polres Kampar belum memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
Pasalnya Laporan Polisi nomor STTLP/B/247/VII/SPKT/2023/Polres Kampar/Polda Riau, tertanggal 27 July 2023, pasal 373 dan atau pasal 378 (Pidana penipuan dan penggelapan) belum melahirkan status penetapan tersangka.
MN (inisial), selaku kuasa pendamping korban dugaan penipuan dan penggelapan kepada media mengatakan, pihaknya akan menyurati pihak Kepolisian Resort Kampar Polda Riau.
“Saya selaku penerima kuasa pendamping dari Musa (korban) akan melayangkan surat kepada Polres Kampar, menanyakan perkembangan Laporan Polisi atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialami korban (Musa – red). Kita sudah berulang kali kordinasi ke SatReskrim Polres Kampar terkait perkembangan laporan Polisi yang kita lakukan tanggal 26 Juli lalu. Tetapi hingga sekarang kita tidak menerima informasi perkembangan perkara dari Polres Kampar, ” kata MN, Kamis (28/9/2023).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Musa (Korban – red) melaporkan tiga orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan terhadap dirinya ke Polres Kampar.
Ketiga orang terlapor ini antara lain :
- Oyong Muliyanto
- Martunus .
- Abu Nawar.
Diketahui, satu orang diantara tiga terlapor ini bernama Martunus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Kasi Pemerintahan di Kantor Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Menurut korban, dirinya mengalami dugaan penipuan dan atau penggelapan dari tiga orang terlapor ini atas transaksi pembelian lahan kebun sawit seluas 12 hektar.
Akibat dari perbuatan para terlapor ini, korban mengalami kerugian sebesar satu koma satu milyar Rupiah (Rp 1,1 M).
Informasi yang dihimpun media dari Musa (Korban), laporan Polisi yang ia perbuat dilengkapi dua alat bukti yakni :
- Dua orang nama saksi yang mengetahui dan melihat serta ada saat kejadian.
- Bukti fhoto saat kejadian (penyerahan uang) dan photo bukti transfer pengiriman uang ke rekening terlapor.
Polres Kampar melalui Kanit Tipiter, Auliyah SH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurut Auliyah, sebanyak dua orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polres Kampar.
“Atur jadwal ke TKP, “
“sudah,” terang Auliyah melalui pesan singkat nomor WhatsAppnya, Sabtu (9/9/2023).
Hingga berita ini dilayangkan, upaya pencarian nomor seluler ketiga terlapor terus dilakukan guna dilakukan konfirmasi.**(red/rls)