KAMPAR (RIAU), Redaksi86.com – Dua hari lagi menuju tanggal 24/10/2022 batas limit waktu status apakah proyek tambang minerba bebatuan/galian C milik PT. MMP di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, terus beroperasi atau tutup permanen.

Tidak disangka, kasus baru muncul kembali ke permukaan. Kali ini informasi yang diterima media dari narsum MP (inisial) mengatakan kondisi pekerjaan di lokasi tambang telah merambah hak azasi manusia (HAM).
Menurut MP, ia seorang pekerja tambang yang diperlakukan tidak wajar dan merasa telah terzolimi.
“Saya pekerja di proyek tambang Rimba Beringin, saya merasa dizolimi, dari awal saya adalah pejuang kerja keras untuk kepentingan proyek. Segala sesuatu saya tanggung sendiri selama mengurus kepentingan proyek tambang. Biaya operasional dan kendaraan saya tanggung sendiri. Saya berharap kesepakatan lisan atas hak kerja yang saya sepakati dengan pihak rekanan perusahaan tambang benar benar direalisasikan pada saya, namun setelah proyek berjalan beberapa bulan, hak saya ditelantarkan, HAM saya dizolimi, saya diperlakukan sebagai tenaga harian lepas dengan gaji sangat minim yang dapat merugikan ekonomi rumahtangga saya, ” terang MP, Sabtu (22/10/22).
Ditambahkan MP, ia bekerjasama dengan pihak rekanan perusahaan tambang yang merupakan agen jual beli lahan kebun sawit milik warga untuk dikomersilkan kepada PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) guna penimbunan sumur bor minyak wilayah kerja Petapahan – Kota Batak, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Namun miris, MP saat ini tidak dipakai lagi bekerja pada proyek tambang tersebut.
Diketahui telah menjadi topik tranding pemberitaan puluhan media online lokal dan nasional, proyek tambang minerba bebatuan milik PT. MMP di Desa Rimba Beringin lahirkan sejumlah permasalahan.
Berikut rincian dugaan permasalahan yang lahir pada proyek :
- Surat larangan berkegiatan oleh Kepada Desa Sukaramai kepada pihak perusahaan agar terlebih dahulu melakukan perawatan jalan fasilitas umum. Namun hal itu diduga diabaikan hingga dampak ceceran tanah proyek di sepanjang jalan memakan korban kecelakaan.
- Surat larangan berkegiatan dari Kepala Desa Rimba Beringin terhadap perusahaan agar dapat lebih dahulu melengkapi dokumen perizinan sebanyak 11 item.
- Sidak Polres Kampar ke lokasi tambang diduga terkait perizinan tambang.
- Sidak Pemerintah Kabupaten Kampar ke lokasi tambang terkait perizinan.
- Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar bahwa pihak perusahaan tambang tidak memiliki UPL-UKL izin AMDAL.
- Surat perjanjian tertulis ditandatangani disertai cap stempel oleh Direktur utama PT MMP melengkapi dokumen perizinan sebanyak 11 item di hadapan Pemerintah dengan Konsekwensi jika sampai tanggal 24/10/22, hal itu tidak dapat direalisasikan, maka pihak PT. MMP akan bertindak menutup permanen proyek tambang miliknya.
Berangkat dari hal itu, ramai perbincangan di tengah tengah masyarakat atas kondisi proyek dimaksud.
Menjadi asumsi di tengah tengah masyarakat menduga miring atas legalitas perizinan yang dimilik pihak perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Desa Rimba Beringin.**(red/rls)