Deli Serdang, Redaksi86.com – Pelaksanaan Operasi tindak kejahatan Kancil Toba 2021 yang dimulai dari tanggal 22 Oktober 2021 dan hingga hari ini telah berjalan tujuh hari pelaksanaan,dalam tujuh hari di Minggu pertama pelaksanaan Operasi Kancil ini, Jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah berhasil mengungkap tujuh Kasus curanmor dengan berbagai modus.
Dari data akurat yang didapat , ketujuh kasus curanmor yang terungkap tersebut antara lain Kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Pantai labu yang dilakukan oleh Tersangka AAS Alias AZAY, (22) dan TMF Alias MUSA, (15) bersama barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR, warna merah, nomor polisi BA 5677 AH, satu unit Becak gandeng warna hitam, satu unit Sepeda Motor Honda CB-150R, warna hitam Lis Kuning, nomor polisi BK 5237 MAZ.
Kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Beringin yang dilakukan oleh Tersangka AP (21) dan AS (27) bersama barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Beat, satu unit Sepeda Motor Honda Verza, satu buah BPKB, 1 lembar STNK , Kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Tanjung Morawa yang dilakukan oleh Tersangka WP(20) alias WAHYU Alias ADI, bersama barang bukti satu unit HP merk VIVO warna Hitam Hasil penjualan Sepeda Motor curian, Kasus pencurian Sepeda motor di Kecamatan Biru biru yang dilakukan Tersangka AMA (21) alias AAN dan S (19) alias MITRA dan DR (16)Alias DENI, Bersama barang bukti satu lembar Berita Acara Penyerahan Unit Hasil Penjualan Langsung, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5814 AHG, 1 buah Kunci T, 1 buah Kunci L, 1 buah Obeng, 1 buah Gembok, 1 buah Septum merek Alstart, 3 lembar Uang kertas sejumlah Rp.25.000, satu unit Sepeda motor merek Honda Legenda Tanpa plat warna hitam, Kasus Pencurian Sepeda motor di Kecamatan Tanjung Morawa yang dilakukan oleh Tersangka A (14) alias ADIT, bersama barang bukti satu unit Sepeda motor honda beat dengan No. Polisi BK 4749 MBE, satu unit HP Vivo type Y12.
Kasus pencurian Sepeda motor di Kecamatan Galang yang dilakukan oleh Tersangka ASS (39) alias BANA, bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam kombinasi hijau, satu unit kunci T. satu stel baju koko dan celana jeans, satu buah peci, serta.
Kasus Pencurian Sepeda motor di Kecamatan Beringin yang dilakukan oleh Tersangka ML (28) alias LAIS,bersama barang bukti satu unit Hand Phone merk OPPO, satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K, M.H yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Dr M.Firdaus S.I.K, mengatakan Operasi tindak kejahatan Kancil Toba 2021 merupakan Operasi penindakan terhadap kejahatan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor dan sasarannya adalah pelaku-pelaku curanmor, penadah, premanisme dan begal, ungkapnya.
Hingga tujuh hari pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2021 ini, jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang sudah menetapkan 11 Tersangka untuk tujuh perkara Pencurian Sepeda motor yang telah terungkap” dan selanjutnya kita akan terus memburu pelaku-pelaku lainnya,Pungkasnya Humas Polresta Deli Serdang.**(RUDI CANDA/RLS)