Palembang, Redaksi86.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
OTT ini berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, atas perintah langsung Kepala Kejati Sumsel. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait praktik gratifikasi di Disnakertrans Sumsel yang meresahkan pengusaha dan investor di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan di kantor Disnakertrans, tim Kejaksaan Negeri Palembang menemukan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp 39,2 juta di bawah meja kerja DM.
- Uang Rp 4,4 juta di dalam tas pribadi DM.
- Uang Rp 75 juta dan dolar Singapura di mobil dinas DM.
- Uang Rp 50 juta dalam tas hitam di rumah pribadi DM.
- 117 amplop masing-masing berisi Rp 1 juta.
- Logam mulia total seberat 125 gram.
Surat berharga berupa tiga BPKB kendaraan dan beberapa perhiasan.
Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 285,6 juta, ditambah logam mulia senilai sekitar Rp 200 juta. Selain itu, ditemukan enam buku rekening dan ATM atas nama orang lain serta ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel.
Dalam konferensi pers (11/1). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa OTT ini merupakan komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi yang menghambat investasi dan pembangunan di Sumatera Selatan. “Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Vanny di hadapan awak media.
Kejaksaan menetapkan DM dan AL sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya selama 20 hari ke depan. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.**
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Kejati Sumsel