Kampar, Redaksi86.com ~ Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tarai Bangun yang dilaksanakan pada 24 November 2021 lalu disinyalir banyak terjadi kecurangan Hari ini tiga calon Kepala Desa Tarai Bangun yakni Nur Ikhlas, Zamhur dan Heri Antoni C melaporkan Panitia Pilkades Tarai bangun ke Panitia Pilkades Kabupaten Kampar di Bangkinang.
Kuasa Hukum tiga calon kades, Suryadi, SH, MH kepada awak media menyampaikan, terindikasi terjadinya kecurangan yang diduga dilakukan oleh panitia Pilkades Tarai Bangun.
Karena panitia tak menyebarkan seluruh undangan kepada warga yang masuk dalam DPT, sehingga partisipasi warga yang ikut memilih hanya 31 persen.
Diketahui, dari 12.900 lebih DPT, yang ikut memilih ke TPS hanya sebanyak 4000-an orang saja.
Diduga ada upaya memperlemah peran serta warga untuk memilih, yakni dengan cara memindahkan TPS warga ke lokasi yang lebih jauh dari tempat dia berdomisili misalnya dari dusun I mendapat TPS di dusun IV, ini jelas mempersulit dan membuat warga malas dan merasa repot, pertanyaannya, kenapa bisa dipindah ke lokasi yang lebih jauh, apakah ini kesengajaan, kata Suryadi.
Sebenarnya ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh panitia yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan massif di mana ada calon yang masih melakukan kampanye di masa tenang ada juga warga yang sudah meninggal dunia, termasuk dalam DPT.
Secara tegas kita sampaikan bahwa Pilkades Tarai Bangun tahun 2021 ini harus dilakukan pemungutan suara ulang, jangan sampai ada penetapan salah satu calon,” tegasnya.
Dari segi prosesnya Pilkades ini sudah cacat, cacat secara formil dan cacat secara materil. Tidak boleh dilakukan upaya lanjutan dan harus diulang.
Dalam kasus ini Suryadi melihat bahwa panitia tidak memberikan hak pilih kepada setiap warga yang memiliki suara dalam Pilkades Tarai Bangun.
Apa yang dilakukan oleh tiga calon yang keberatan ini merupakan bentuk demokrasi yang cukup bagus. Hal ini merupakan suatu koreksi agar kehidupan berdemokrasi di negeri ini bisa lebih baik lagi,Pungkasnya.**(Rudi Candra/RLS)