Parah ..!! Pengelolaan Dana Desa Kepenghuluan Pulau Jemur Diduga Tidak Transparan

Palika (Rohil), Redaksi86.com Salah satu asas penyelenggaraan Pemerintah Desa menurut ketentuan Pasal 24 huruf d undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah keterbukaan (Transparan) yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan dana desa.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Pengguna anggaran dana desa sudah banyak yang tersandung dan masuk ke hotel prodeo akibat salah urus dan jadi ajang korupsi.

Pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2023, awak media mencoba mendatangi Kantor Kepenghuluan Pulau Jemur di Kecamatan Palika. Berdasarkan informasi dari masyarakat mereka pada umumnya sangat prihatin bahwa pembangunan daerah mereka minim tersentuh pembangunan sementara dana kucuran dari pemerintah pusat ke desa terus bergulir setiap tahun.

Saat mendatangi Kantor Kepenghuluan Pulau Jemur, awak media ingin melakukan konfirmasi, ketika sampai ke kantor kami hanya bertemu dengan Staf, Kaur dan Bendahara, sementara Pj Penghulu tidak kelihatan batang hidungnya.

Dari hasil konfirmasi ke Sekdes melalui via WA mempertanyakan seputar terkait apakah UU pemasangan baleho atau plang program pembangunan di Kepenghuluan kegiatan Pulau Jemur di era Pj apa saja yang sudah dikerjakan.

Menurut sekdes, yang baru menjabat seumur jagung tersebut justru sangat irit untuk memberikan jawaban terkait kegiatan program apa saja yang sudah dibangun Pj, tersebut,” menurut Sekdes.

Dia tidak bisa memberikan jawaban ataupun stetmen karena alasan “saya sebagai Sekretaris Desa baru saja menjabat. Berdasarkan hasil monitoring ke Kantor Kepenghuluan Pulau Jemur uniknya tidak ada kita temukan aura transparansi pemasangan baleho program pembangunan yang disusun baik di dalam kantor bahkan pemasangan diluar kantor tersebut juga tidak kita temukan baleho program pembangunan desa tersebut.

Sungguh ironis, terkesan UU yang di amanahkan pemerintah pusat di labrak oleh PJ Penghulu Pulau Jemur. Tentunya program apa saja yang sudah dilaksanakan dikerjakan progres selama beliau menjabat menggunakan uang anggaran dana desa tidak ada yang bisa kita publikasikan kepublik akibat ulah PJ tidak mematuhi dan menerapkan Tupoksi atau aturan dan arahan dari pemerintah pusat yang di anggap produk sampah dan tidak wajib untuk di ikuti.

Disela hasil konfirmasi ke Sekdes, informasi yang justru didapatkan informasi, hanya seputar UU cerita seremonial adanya rolling jabatan dan pergantian petugas pelaksana administrasi dengan alasan agar kinerja program semakin baik dan meningkat dalam berbagai aspek. Itupun stetmen Pj Penghulu justru berkat diperoleh dari Wa bawahan Pj Penghulu.

Hasil jawaban via wa Pj Penghulu sesungguhnya terhitung dilantik dari bulan November 2022 sampai saat ini Juni 2023, selama sudah menjabat hampir 8 bulan untuk menerapkan atau membuat baleho saja tidak pernah dikerjakan justru masih melanjutkan tradisi pejabat lama. “mungkin petamo dibangun kantor ko itulah kantor plang yang bertulisan Kantor Penghulu Pulau Jemur, kalau emang polu dibuek kita buek dan kalau ada dasar hukum,” imbuh Pj tersebut.

Kegiatan pembangunan apa yang dikerjakan tidak bisa di akses dan tidak pernah di publikasikan ke masyarakat rakyat Pulau Jemur.

Sungguh ironis stetmen Pj tersebut, fakta dilapangan berbeda faktanya 180 derajat selsius. Jika di konotasikan “Ibarat pepatah jauh panggang dari api,”

Salah satu bentuk tanggungjawab akuntabilitas Kepala Desa adalah bertanggungjawab atas realisasi dana desa, pembendaharaan desa, akuntasi dan pelaporan laporan keuangan desa. Sehingga laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawab Pemerintah Desa kepada Pemerintah dan masyarakat.**(Tim)

Pos terkait