Rohil, Redaksi86.com — Tensi Politik di Kabupaten Rokan Hilir mulai memanas. Kondisi tersebut, dimanfaatkan sejumlah oknum akun Facebook (FB) menebarkan berita fitnah kepada pasangan calon yang sedang berkontestasi.
Tidak terima dengan tudingan oknum akun Facebook (FB) tersebut, Lembaga Advokasi Hukum Tim BIJAK melaporkan tiga akun Facebook (FB) atas dugaan Tindak Pidana “Penyebaran fitnah atau penghinaan terhadap Calon Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles .
Laporan itu dilakukan oleh Calon Wabub Rohil Jhony Charles selaku Pelapor sekaligus didampingi 7 Pengacara membuat laporan ke SPKT Polres Rohil,Selasa 24 September 2024. Adapun terlapor Akun Facebook yang dilaporkan yakni atas nama Andesba Desba, Sukardi Kardi, dan Qualo Rokan.
Keterangan ini disampaikan Wakil Ketua (Waka) Tim Hukum BIJAK, Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM bahwa ketiga Akun palsu ini dilaporkan diduga telah menyebarkan poto terkait dengan sengaja menyerang kehormatan nama baik Cawabup Jhony Charles yang saat ini merupakan Sekretaris DPW Garda Nasdem Provinsi Riau
“Kami telah resmi melaporkan ketiga akun FB ke Polres Rohil yang menyerang kehormatan Cawabup Jhony Charles . Dinilai, postingan ketiga akun fb telah menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal atau fitnah.” tegas Selamat Sitorus saat keluar dari ruang SPKT Polres Rohil.
Tindak lanjut dari laporan ini berawal, Cawabup Jhony Charles membaca status yang diposting oleh Pemilik akun facebook Andesba Desba pada Minggu 15 September 2024 berisi tulisan “Keturunan Sabu-sabu merajalela. Orang Bijak pakainya Sabu-sabu” dilengkapi dengan unggahan poto Cawabup Jhony Charles.
Bahkan akun FB Andesba Desba membalas komentar Pemilik akun FB Parlaungan Lau dengan tulisan “Bapak kandung JC, H. Cupak Pemakai sabu berat, sampai mati Sabu-sabu tak lekang”, dan membalas komentar Pemilik akun FB Iman Jayo Iman Jayo dengan tulisan “Tukang sabu sekeliling JC tu, kalo Bijak muhoang Sabu-sabu bebas, Rohil pake balkot”, kemudian membalas komentar Pemilik akun FB Luthan Than dengan tulisan “Bawak menyabu”
Sedangkan untuk Pemilik akun facebook Sukardi Kardi juga kita laporkan dalam hal ini bersangkutan membuat tulisan “Terlalu Bijak, Amerika yang mana yang hebat bisa menolong itu adek, tobatlah” dilengkapi dengan unggahan poto Cawabup Jhony Charles.
Sementara postingan Pemilik akun facebook Qualo Rokan yang berisi tulisan “Patuikla Mengilo-ngilo status tim sebolah tu, uponyo uwang nyabu adminnyo, hancowla kito, pakai doping uponyo tim sebolah tu. Ai tu dah kucakap jangan din jangan. Bijak salah” dilengkapi dengan unggahan poto Cawabup Jhony Charles.
Bahwa Tulisan-tulisan Para Terlapor/Teradu pada laman ke tiga facebook tersebut telah menyerang kehormatan atau nama baik Pelapor/Pengadu dengan cara menuduhkan sesuatu yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahuinya. Dijelaskan, dasar laporan yang dilayangkan, mengacu kepada pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pengancaman dan penyebaran fitnah.
“Jika dibiarkan tindakan tidak terpuji ini pastinya akan mempengaruhi kondisi keamanan dan kenyamanan Pilkada Rohil. Olehnya itu laporan yang kita sampaikan ke Polres Rokan Hilir untuk memproses dan menindaklanjuti laporan agar bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ungkap Waka Tim Hukum BIJAK, Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM.
Untuk diketahui, Laporan Calon Wakil Bupati Rohil Jhony Charles ke Polres Rokan Hilir diterima M.Ali Hanofiah Ps Kasium Res Rohil pada 24 September 2024.**(Rudy.H)