LOMBOK BARAT (NTB), Redaksi86.com — RTP (14) Siswa Kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah putra dari Dra.Kasihhati Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang sedang menimba ilmu di Pondok Pesantren Nurul Madinah Jl. Pramuka No 25B Pelulan-Kuripan Utara, Kuripan Utara, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat Prov. Nusa Tenggara Barat mendapatkan kekerasan hingga mengalami luka lebam dibagian wajah sebelah kiri dan kanan oleh R (35) yang mengira adiknya digoda oleh RTP.
“Kronologi kejadian berawal RTP bersama temannya hendak membeli makanan di warung yang berjarak tak jauh dari Pondok Pesantren Nurul Madinah, lalu sekitar pukul 18.30 WITA memberitahukan kepada saya bahwa anak saya yang masih dibawah umur dipukuli oleh R (35) hingga mengalami luka lebam diwajahnya.” kata Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati saat dikonfirmasi awak media pada Jumat malam, (10/5/2024).
“Tak lama setelah kejadian saya menghubungi Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah TGH.Muhammad Subki Sasaki untuk konfirmasi terkait anak saya yang mendapatkan kekerasan hingga luka lebam dimuka.” ujar Kasihhati.
“Saya telah meminta bantuan kepada Ketua Setwil FPII NTB untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian setempat.” tegasnya.
Kasihhati membeberkan tak lama kemudian mendapatkan telepon dari Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Buya Muhammad Subki Sasaki.
“Mbak, ambil air wudhu sholat minta petunjuk dengan tenang sesuai syariat Islam dan damai saja.” kata TGH.Muhammad Subki Sasaki.
“Itu anak manusia Buya, bukan anak binatang, saya tetap akan menempuh jalur hukum karena anak saya masih dibawah umur.” imbuhnya.
Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Nusa Tenggara Barat Mawardi, SH saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, “Saya mewakili Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati orang tua korban telah melaporkan dugaan “Kekerasan Terhadap Anak” ke Polres Lombok Barat pada Jumat malam (10/5/2024) .
“Alhamdulillah, Saya bersama RTP (14) korban Kekerasan Terhadap Anak telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Barat dengan Laporan Polisi No. LP.B/63/V/2024/SPKT SATRESKRIM/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT.
“Setelah itu kami didampingi penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat mengantar RTP (14) melakukan visum di RSUD PATUT PATUH PATJU Kabupaten Lombok Barat.”
“Kami akan mengawal dugaan kekerasan terhadap anak tersebut hingga pelaku mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.” pungkas Ketua Setwil FPII NTB Mawardi, SH.**
Editor: Redaksi
Sumber: Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)