Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di OKU Selatan Dibekuk Polisi dii Wilayah Krui – Lampung.

Bacaan Lainnya
 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di OKU Selatan Dibekuk Polisi dii Wilayah Krui – Lampung.

Lampung Utara, REDAKSI86.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPDA Kasiyono, dan Panit II Aipda Firdiansyah, menangkap pelaku kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap korban anak berusia 12 tahun (Pelajar kelas 6 SD), TKP OKU Selatan di salah satu loket travel yang berada di Pasar Ulu Krui, kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (28/10/2021).

Pelaku berinisial WM (50), warga desa Tanjung Raya, kecamatan Buay Sandang Aji, kabupaten OKU Selatan, diamankan tim Dhemit Polsek Pesisir Tengah setelah buron beberapa hari dari kejaran petugas Polres OKU Selatan sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

Pelaku sadis ini diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor: LP / B / 133 / X / 2021 / SPKT / RES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 26 Oktober 2021. Pelaku saat ini telah di serahterimakan kepada Polres OKU Selatan, yang langsung di jemput oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol Muda Parlindungan, didampingi Kasat Reskrim dan beberapa anggota Polres OKU Selatan.

Saat di konfirmasi, Ipda Kasiyono mendampingi Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Muhidin mengatakan, pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2021 sekira pada jam 00:05 WIB. Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah mendapatkan info bahwa tersangka pembunuhan TKP OKU Selatan sedang berada di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir barat.

“Alhamdulillah, tersangka 338 KUH Pidana ini telah di amankan dini hari tadi, sekarang pelaku sudah kita serahkan ke Polres OKU Selatan,” terang Ipda Kasiyono.

Kemudian tim Opsnal Polsek Pesisir Tengah yang di pimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Kasiyono dan Panit 2 Aipda Firdiansyah Reskrim bergerak menyisir lokasi, setelah itu tim mendapati tersangka sedang berada di loket travel di Pasar Ulu, Krui.Lampung.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan pasal primer 340 Jo 55 KUHP, Subsider 338 Jo 55 KUHP dan pasal 285 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.**(Aan)

Pos terkait