Pelaku Pencurian berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan

Pelaku Pencurian berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Pekanbaru, Redaksi86.com – Pria berinisial AB atau di sebut Arsanel Bolkiah Als ORI (38) Pelaku Pencurian Dalam Keluarga berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga yang terjadi di Jl. Kampung Dalam Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru. Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru. Jumat ,(04/03/2022)

“Kejadian terjadi dirumah pelapor/korban an. Priozer Senin, (14/02/22) saat itu korban An. Priozer mengecek rumah peninggalan dari orang tuanya (tidak ada penghuni) di Jl. Kampung Dalam Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, setibanya di tempat tersebut pelapor/korban melihat kondisi atap rumah berupa seng sebanyak kurang lebih 6 kodi, dan bahan bangunan lainnya berupa papan dan kayu tidak ada, kemudian pelapor menanyakan kepada Sdr IWAN siapa yang membongkar rumah tersebut kemudian Sdr. Iwan menyampaikan bahwa yang mengambil/membongkar atap seng dan kayu rumah adalah ORI (pelaku) dan OKI (pelaku) merupakan Adek sepupu pelapor/korban, yang mana bahan bangunan tersebut di angkut menggunakan mobil pickup, melihat kejadian tersebut pelapor/korban tidak senang dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Senapelan Pekanbaru, “Jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., di dampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan Akp. Abdul Halim, S.E.

Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., di dampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan Akp. Abdul Halim, S.E , membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga, dan Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berhasil di amankan di Jl. Kampung Dalam Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.

“Pada hari Jumat, (04/03) sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Arsanel Bolkiah Als ORI (43) sedang berada di Jl. Kampung Dalam Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan. Setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, S.H.,M.H dan selanjutnya Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim Akp Abdul Halim, S.E beserta Tim Opsnal untuk mendatangi tempat yang di maksudkan dan berhasil mengamankan tersangka Arsanel Bolkiah Als ORI, dan dari hasil interogasi tersangka An. Arsanel Bolkiah Als ORI membenarkan bahwa dia telah melakukan pencurian mengambil atap seng dan bahan bangunan lainnya berupa kayu dan papan rumah milik orang tua pelapor yang di lakukan bersama Adek kandungnya An. Arsanel Rizky Als OKI (ditahan dalam perkara lain), dan terhadap barang hasil kejahatan telah di jual oleh Arsanel Bolkiah Als ORI ke tempat penampungan barang bekas sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Arsanel Bolkiah Als ORI dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Kemudian dilakukan cek urine terhadap pelaku Arsanel Bolkiah Als Ori (38) menggunakan Testpack Narkotika didapat hasil urine (-) Negatif Narkotika.

Atas perbuatannya tersebut kini tersangka Arsanel Bolkiah Als Ori (38) harus mendekam dijeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 363 Jo Pasal 376 KUHP. **Red

Sumber : Humas Polsek Senapelan

Pos terkait