Tapung Hulu (Kampar), Redaksi86.com — Warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Romeliana Ginting menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh besan dan menantunya.
Sejak laporannya diterima oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu pada tanggal 11 September 2022. Selama 3 (tiga) bulan korban terombang ambing menunggu kepastian penindakan terhadap pelaku dari pihak yang berwajib.
Selasa (12/12/2022) kepada awak media, “saya ada terima surat dari Polsek, katanya itu surat yang untuk ke Kejaksaan. Pas tadi dijalan saya juga ada lihat mereka yang keroyok saya belum ditangkap,” kata Romeliana via sambungan selulernya.
Zulhasmi Muas penyidik Polsek Tapung Hulu telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kampar dan masih menunggu mekanisme dari Jaksa.
“Selamat siang pak, untuk perkaranya sudah saya lakukan proses dan berkas perkara sudah saya kirim ke jaksa,” ujar Muas.
“Kebetulan perkara tersebut masih ada petunjuk dari jaksa, P19. Kemungkinan hari ini saya jemput berkasnya lagi untuk saya lengkapi kembali,” imbuh penyidik Polsek.
Sementara itu, pihak Kejaksaan seakan berkelit saat awak media menghubungi melalui telepon WhatsApp menanyakan pada Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Hari Nauriyanto, terkait berkas perkara dari penyidik Polsek menjadi P19.
“Gimana saya mau menjelaskan sama abang, saya belum tau pasti abang orang media,” kata Kasi Pidum itu, (12/12/2022).
Setelah didesak wartawan, Hari menjawab, berkas perkara dari penyidik Polsek belum masuk unsurnya. Kemudian, awak media bertanya lebih detail tentang unsur apa yang dimaksud.
“Nanti saya baca lagi berkasnya bang,” singkat Hari Nauriyanto.
Sebelumnya, korban telah meminta bantuan pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Profesional Jaringan Mitra Negara (Pro Jamin) Kabupaten Kampar, agar ia mendapat keadilan atas peristiwa yang terjadi.
“Saya akan kawal kasus ini hingga tuntas, pelaku harus di jebloskan ke penjara”, tegas Nurhayati Ketua DPC Pro Jamin.
“Pelaku, korban dan saksi-saksi semua sudah diperiksa, aneh saja kasus ini belum lengkap unsur pidananya,” tambahnya.
Masih Nurhayati, bila para petugas di Polsek tidak mampu menyelesaikan perkara ini demi supremasi hukum, pihaknya melalui lembaga Pro Jamin akan mendampingi korban untuk membuat laporan ke Propam Polda Riau.
Institusi Polri sudah sangat tercoreng karena kasus Ferdy Sambo. Kapolri kini tengah bergerilya menindak Aparat Kepolisian yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kode etik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta fungsi Polri.**
Editor : Redaksi
Sumber : Persadariau.com