FOTO : RA (47) Pelaku Perampokan di Tapung Hilir yang ditangkap Tim Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Reskrim Polres Kampar, Rabu (08/02/2023)
TAPUNG HILIR (KAMPAR), Redaksi86.com – Satu lagi pelaku perampokan yang terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dan Reskrim Polres Kampar, Pelaku di tangkap di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Rabu (8/2/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku adalah RA (47) warga JL.Poros Sp IV, Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir. Ia melakukan pencurian dan kekerasan terhadap barang berupa emas milik korban Karsini (58) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir pada Minggu (11/9/2022) yang lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa gelang emas yang telah dilebur menjadi emas bulat, lakban hitam bekas ikatan, dan tang.
Kasus perampokan yang dialami korban Karsini ini dilaporkan oleh anak korban Ratna Ningsi (35) ke Polsek Tapung Hilir pada Minggu (11/9/2022) lalu.
Awal mula kejadian ini pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 04.00 WIB, Ratna Ningsi mendapat telpon dari adiknya Wahyudi Saputra yang mengatakan bahwa rumah ibunya kerampokan, kemudian Ratna langsung menuju rumah ibunya dan langsung menanyakan kepada Ibunya yang mengatakan bahwa tangannya diikat dengan mengunakan lakban dan mulutnya ditutup dengan lakban oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Para pelaku memasuki rumahnya dan mengambil kalung seberat 15 emas liontin seberat 3 emas gelang seberat 10 emas dan uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah).
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut .
Usia terima laporan dan akhirnya dua pelaku sebelumnya yaitu HN dan AF berhasil di ringkus di Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan, analisa IT dan informasi dilapangan pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 03.00 wib Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Opsnal Satreskrim Polres Kampar, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir dan Unit Reskrim Tapung Hulu diketahui keberadaan terduga DPO Pelaku RA di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Kemudian sekira pukul 04.00 wib terhadap pelaku RA berhasil diamankan , selanjutnya dipertanyakan kepada pelaku perihal kejadian pencurian dengan kekerasan terhadap barang berupa emas di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir dengan korban Karsani.
Dan pelaku RA menjawab bahwa memang benar dirinya dan teman-temannya yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko F Sinuraya membenarkan penangkapan pelaku ini, “pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil introgasi kepada pelaku RA bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban Karsini HN yang saat ini pelaku sudah kita tahan dan perkaranya sudah P21.
“Dan satu pelaku lainnya UC masih DPO kita. Pelaku RA ini berperan sebagai menentukan objek yang akan dicurinya. Pelaku RA sendiri mendapat bagian Rp 5 juta,” terang Koko.**(red)