Madina, Redaksi86.com – Sejumlah wartawan di Kota Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang hendak meliput acara pelatihan Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Desa dilarang masuk oleh panitia, Sabtu (5/8/2023), kegiatan ini berlokasi di Aula hotel Rindang, Kota Panyabungan.
Kejadian yang tidak mengenakkan kalangan wartawan kali ini terjadi saat di area pintu masuk aula, dimana sejumlah panitia melarang masuk wartawan yang hendak melakukan peliputan, dengan mengatakan ibu dari mana, kalau dari media keluar dulu, kegiatan ini tidak bisa diliput dan kordinasi di luar aja sama pak Jambang (Yakub). Sementara yang bersangkutan ketika dikonfirmasi awak media ini menyampaikan, bahwa dirinya hanya pendamping acara yang membantu acara supaya lancar, kata Pak Jambang (Yakub).
Di sisi lain, apa yang disampaikan pihak panitia jelas bertentangan dengan tugas jurnalistik seorang wartawan yang hendak meliput suatu kegiatan, salah satu awak media online Metropos24.com Juliani Nasution sempat menyampaikan, bahwa acara ini kan bersifat umum bukan internal. Jelas hal ini bertentangan dengan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya tindakan oknum panitia sangat berlebihan dan jelas peristiwa ini melecehkan profesi wartawan yang sedang bertugas untuk meliput, dan dilindungi dengan Undang undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Yang menjadi pertanyaan yakni apakah panitia tidak mengerti tentang undang-undang tersebut dan tidak paham dengan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Dirinya juga mengaku sangat prihatin pada era keterbukaan saat ini masih saja ada pihak-pihak yang belum memahami tugas dari seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Sementara itu, di penghujung acara Ramli Lubis selaku narasumber saat dikonfirmasi terkait apa materi yang sampaikan tidak banyak berkomentar dengan alasan pihak yang mengundang mereka melarang menjelaskan apa apa saja yang disampaikan. “Saya dari BPKP, jadi gak bisa untuk menjelaskan dan nanti kalau saya kasih tau nanti salah pulak, bukan gak mau, emang kami ada kode etiknya,” ujarnya.
Ironisnya pada saat itu, seorang berinisial A selaku panitia datang menghalangi jurnalis ketika wawancara dengan nara sumber. “Apa lagi bu, kan udah dibilang, ngak perlu itu wawancara, mereka nara sumber, apa yang mau diwawancara, saling menghargailah,” katanya dengan nada tinggi.
Ketika hal ini dipertanyakan awak media ini melalui aplikasi WA kepada Kadis PMD Kab. Madina Meinul Lubis terkait kejadian tersebut dan mengapa adanya larangan meliput kegiatan tersebut, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, belum dijawab padahal sudah centang dua.**(ABL/Rls)