Bangkinang Kota,REDAKSI86.COM – Forum Jurnalis Remaja Kampar (FJRK) yang dibimbing oleh Insan Pers dan Diskominfo Kampar belajar mengenai kode etik jurnalistik di SMA Negeri 2 Bangkinang Kota, Sabtu (23/10).
Di pertemuan ke-7 ini, peserta diajarkan mengenai aturan yang mengikat dalam profesi kewartawanan yang disampaikan oleh wartawan senior, Rina Dianti Hasan.
Terdiri dari 11 pasal, Rina menjelaskan beberapa ketentuan penting yang menyangkut aktivitas kewartawanan.
Seperti dalam pasal 4, bahwa wartawan tidak diperbolehkan menulis berita bohong atau yang menyangkut SARA juga dalam mencari sebuah informasi, narasumber/informan harus dituliskan dalam berita sehingga dapat dipercaya.
Selain itu, diperlukan juga izin dari narasumber untuk menuliskan berita kemudian dikonfirmasikan kepada pihak terkait. Narasumber juga harus dilindungi dengan kesepakatan antar pihak, sesuai dengan pasal 7.
“Menulislah dari hati, tetapi berhati-hatilah dalam menulis” pesan Rina kepada para peserta.
“Belajar jurnalistik tidak hanya sebagai profesi ataupun ilmu akademis melainkan sebagai ilmu terapan yang kita gunakan” ungkap Rina.
Seperti halnya bahasa asing dan ilmu komputer, menulis juga merupakan kemampuan dasar yang harus dipelajari sebagai salah satu pegangan dalam menghadapi perkembangan zaman.
Untuk itu, kita harus mengetahui aturan-aturan yang berlaku dalam kegiatan profesi kewartawanan.
Di sisi lain, koordinator tim Netty Mindrayani , menjelaskan struktur perusahaan berita sebagai pengetahuan tambahan bagi peserta.
Setelah 6 kali pertemuan, FJRK yang berjumlah 15 orang ini masih mengikuti kegiatan dengan antusias, dan tetap menerapkan protokol kesehatan agar tetap aman dari penyebaran Covid-19.
Kedepannya, masih tersisa 3 kali pertemuan lagi yang akan membahas materi-materi penting seputar jurnalistik.**
Editor : Redaksi
Sumber : Diskominfo Kampar /Zora Anjani