PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) BERKABUNG ATAS MATINYA ROH KETERBUKAAN INFORMASI

 PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) BERKABUNG ATAS MATINYA ROH KETERBUKAAN INFORMASI 

Bacaan Lainnya


BEKASI,(Redaksi86.com) – Keluarga Besar Pemantau Keuangan Negara PKN di seluruh Indonesia menyampaikan ucapan turut berduka cita atas matinya Roh Keterbukaan Informasi di Komisi Informasi Sumatera Utara.

Patar Sihotang SH MH selaku Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan Pernyataan itu pada saat melaksanakan Konferensi Pers pada tanggal  1 Oktober 2021 jam 16.00 di kantor PKN Pusat Jl Caman Raya nomor 7 Jatibening Bekasi .

Patar menjelaskan, PKN seluruh Indonesia saat ini sedang berkabung dan mengucapkan turut berduka cita atas matinya Roh Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera utara jl Bilal Medan, pernyataan ini di dukung oleh fakta fakta antara lainnya pada Putusan Majelis Komisioner Nomor 61 /PTS/KIP-SU/IX/2021  yang amar putusannya Menolak Permohonan sengketa Informasi PKN dengan alasan dan pertimbangan Hukum yang terkesan di buat buat dan di cari cari kesalahan untuk menjegal PKN dalam mendapatkan Informasi awal dalam melaksanakan Peran serta Masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi sesuai amanat PP 43 tahun 2018 “Ucap Patar.

Patar menjelaskan bahwa Adapun alasan majelis Komisioner adalah Majelis berpendapat bahwa Kuasa Pemohon dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (Legal Standing), dikarenakan pada Surat Permohonan Informasi dan Surat Keberatan Kuasa Pemohon masih mencantumkan Nomor SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang lama yaitu dengan nomor AHU-014646.AH.01.07.2015 , sedangkan pada faktanya telah terbit Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0000042.AH.01.08 tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara tanggal 17 Januari 2020, yang menunjuk Patar Sihotang, SH, MH selaku Ketua Umum.

Patar menyampaikan bahwa SK Menkumham nomor AHU-014646.AH.01.07.2015 dan AHU- 0000042.AH.01.08.2020 masih berlaku dan sah di keluarkan Menteri Hukum dan Ham dan belum ada kausal pada Akte Notaris yang baru yang menyatakan Akte yang lama  atau Akte pendirian PKN di batalkan .dan beberapa kali persidangan Tim PKN sudah menyampaikan bahwa ke 2 SK menkumham tersebut masih berlaku dan masih di gunakan, Namun Majelis Komisioner dengan Arogan menyatakan PKN salah dan ilegal atau tidak sah.

Patar menjelaskan sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang legal Standing pemohon sengketa Informasi apabila itu itu per orangan cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan apabila Lembaga Perkumpulan atau Yayasan cukup akte pendirian. 

SK Menteri Hukum dan Ham Tentang pengesahan akte pendirian tersebut, dan syarat ini sudah dipenuhi oleh PKN seperi gambar SK Menkumham dilampiran foto dibawah ini ,demikian ucap Patar dengan nada kesal.

Patar Menerangkan bahwa berdasarkan pasal 11 Perki nomor 1 tahun 2013 menyatakan :

(1) Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan

sebagai berikut :

a. identitas 

Pemohon yang sah, yaitu:

1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau

2. anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum.

Lebih kuat lagi dengan dasar hukum pasal 27 Perki no 1 Tahun 2021 tentang standard Informasi Publik.

Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bahwa perintah dan amanat 2 Perki di atas telah PKN lakukan dan siapkan dan lampirkan dalam permohonan informasi dan dalam Gugatan sengketa Informasi  namun Kelihatannya Majelis Komisionernya tidak cakap dan tidak cerdas  dan lebih mengedepankan ego dan Arogansi  sehingga terkesan hanya mencari cari dan membuat buat alibi dan dalil dalil yang sesat ,sehingga PKN dinyatakan illegal dan tidak sah, dan akumulasinya diputuskan Menolak Gugatan PKN.(Lihat Putusan lengkapnya).

Patar menjelaskan Para Pejuang Reformasi telah berjuang membuat UU No 14 tahun 2008 dan Komisi Informasi yang tujuannya adalah MENJAMIN MASYARAKAT UNTUK MENDAPATKAN HAK HAK KONSTITUSI DAN HAK HAK MENDAPATKAN INFORMASINYA SESUAI DENGAN PASAL 28 F UUD 45, Namun yang terjadi bertolak belakang.

Majelis Komisioner lupa diri tentang Sejarah dan latar belakang Historis dibuatnya UU No 14 Tahun 2008 dan Lembaga Komisi Informasi ,sehingga terkesan tidak mandiri dan pro rakyat dan terkesan tidak mendukung upaya-upaya Pemberantasan dan mencegah Korupsi dan tidak mendukung Program Presiden Jokowi untuk meningkatkan INDEKS KETERBUKAAN INFORMASI (IKIP).

Yang seharusnya dilakukan Majelis Komisioner pada sidang pertama adalah melaksanakan atau mengupayakan Mediasi setelah Pemohon menunjukkan Legal standing berupa SK Menkumham yang sah, bukan membuat dalil-dalil yang menyalahkan pemohon dengan berbagai macam alibi yang menurut PKN tidak masuk akal dan dikarang-karang karena tidak berdasarkan peraturan dan undang undang  demikian Ucap Patar Sihotang.

Patar Sihotang yang sudah berpuluh kali mengikuti persidang di seluruh Indonesia mengatakan bahwa akibat Putusan majelis Komisioner 61 /PTS/KIP-SU/IX/2021  PKN melakukan perlawanan dengan cara naik banding ke PTUN Medan, dan dengan berat hati dan penuh kekecewaan PKN melakukan Gugatan ke PTUN karena dalam membuat gugatan ini mengeluarkan Pemikiran tenaga dan yang paling berat. 

Biaya pendaftaran sebanyak  RP 700 ribu belum lagi biaya Foto copy dan leges dan biaya ikutin persidangan dan uang dan anggaran ini PKN peroleh dari Iuran anggota dan semua ini akibat majelsi Komisioner tidak menghargai Lembaga PKN yang terpanggil untuk membela negeri dan untuk ikut serta memberantas korupsi tanpa di gaji sesui amanat PP 43 tahun 2018 dan UU 31 Tahun 1999 pasal 42 tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi .

Patar Sihotang mengharapkan semoga melalui media online ini Para Komisioner dan Para Penguasa Badan Publik bisa lebih menghargai sedikit Perjuangan rakyat antara lain PKN dan janganlah terlalu anggap remeh dan anggap Rakyat itu hanya kelas 2 yang harus menghamba dan terus mengalah kepada para kalian Birokrat, karena Sejatinya sebenarnya justru RAKYATLAH pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini, namun ini semua hanya tertulis dalam pasal 1 ayat 2 UUD 45 ..namun faktanya masih menganut Fradigma masa penjajahan dengan sistim feodal dan Raja. dimana Birokrat masih berperilaku seperti Raja dan seperti feodal penjajah dimana Rakyat harus menghamba ke pada Birokrasi dan Pajak yang dikutip dari rakyat tidak boleh Rakyat mengetahui laporan pertanggung jawabannya …dan lebih parah dan miris lagi ..kondisi ini juga terjadi di tengah tengah negeri ini, dimana rakyat merasa takut dan enggan kepada para biroktasi, sehingga di jadikan menjadi injakan kaki sekalipun.

Sebagian rakyat hanya diam dan pasrah dan hanya bisa ngedumel dalam hatinya dan hanya bisa menangis dan berdoa kepada Tuhannya memohon Muzizat melepaskan dirinya dari birokrasi Zolim dan penjajahan dalam wujud korupsi.

Patar mengharapkan kepada Para Komisioner informasi agar betul memahami sejarah berdirinya Komisi Informasi, karena ini akan menjadi dasar dalam membuat pertimbangan Hukum dan Putusan seperti yang diharapkan pada Buku yang dibuat Komisi Informasi Pusat tentang Putusan Progresip.

Patar mengajak kita semua Masyarakat dan khsusus nya anggota PKN di seluruh Indonesia agar dapat menjadi Elemen dan Pion pion Lilin kecil dalam menerangi negeri ini dari kegelapan Informasi publik, karena pelaku kejahatan korupsi atau maling atau pencuri uang Rakyat  benci dan marah kepada keterbukaan atau cahaya terang, karena mereka lebih aman bekerja dan berjamaah korupsi di alam kegelapan demikian ucap Patar, dengan perjuangan PKN Bersama Masyarakat semoga  kegelapan berobah menjadi Cahaya Terang dan terwujud negara yang terbuka dan transparan  demikian disampaikan Patar.

Patar Juga mengharapkan agar semua aktivis anti korupsi dan masyarakat agar Bersatu padu dalam membrantas korupsi dan mendukung PKN dalam mengikuti Persidangan PTUN Medan agar Para Hakim Majelis PTUN Medan dapat bertindak adil dan Pro Rakyat dan ini semua tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan pemerintahah yang terbuka dan trasparan  dalam mencapai Pemerintahan yang bersih demi tercapainya negara Adil dan Makmur dan masyarakat yang Sejahtera dan berkeadilan,demikian ucap Patar Sihotang sambil membagikan lembaran Pres Release kepada para media pers di Kantor PKN Pusat Jl caman raya no 7 Jatibening Bekasi.**

Bekasi Tanggal 1 Oktober 2021 

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

Editor : Rudi Candra

Sumber: PATAR SIHOTANG SH MH KETUA UMUM PKN

Pos terkait