Pembangunan Gedung Kerja Pelabuhan Laut Tilamuta Diduga Tak Mengantongi Izin Galian C

Boalemo, Redaksi86.comProyek paket pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kerja pelabuhan laut di Kecamatan Tilamuta, Desa Pentadu Timur yang dikerjakan oleh, PT.Wowong Tehu Indah diduga material timbunannya tak mengantongi ijin Galian C alias ilegal.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Proyek tersebut, Dengan nilai miliyaran rupiah yaitu Rp.3.424.000.000, dengan Tahun Anggaran 2023.

Meskipun memiliki beragam skala, baik besar maupun kecil. Melakukan aktivitas penimbunan tentunya harus dengan aturan yang dibuat. Agar tidak merugikan lingkungan bahkan Pemerintah itu sendiri.

Bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

Adapun izin untuk galian golongan C sendiri dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut penelusuran Investigasi Wartawan Redaksi86.com di lapangan bahwa untuk Timbunan proyek berupa material atau tanah yang bercampur batu di pekerjaan Proyek paket pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kerja pelabuhan laut di Kecamatan Tilamuta, Desa Pentadu Timur yang di kerjakan oleh, PT.Wowong Tehu Indah diduga tak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), atau yang dikenal ijin Galian C.

Saat wartawan menghubungi Kades Pentadu Timur, Thomas Paera, via telefon mengatakan. Dirinya tidak mengetahui adanya aktifitas pertambangan Galian C di Desanya, Kamis (27/07/23).

“Saya belum ada pemberitahuan dari sana, cuman pemberitahuan ini sama Diki (Red-Warga Setempat),” beber Kades Thomas.

Disentil lagi oleh wartawan kepada Kades itu, terkait aktifitas tersebut, anehnya oknum Kades mengatakan, di lokasi pertama ia sempat ada pemberitahuan.

“Itu saya tidak tau, karena saya tau disana tidak jadi sama Diki, yang dorang Kase tau itu sama te Diki, baru tidak jadi, kalau yang disana itu dorang tidak Kase tau,” ungkap Kades Thomas Paera.

Terpisah, Wartawan berupaya menghubungi oknum kontraktor dan pengawas, hingga sampai saat ini belum mendapatkan jawaban atau klarifikasi terkait dengan persoalan tersebut.

Disaat wartawan, menghubungi oknum contractor, dirinya meminta wartawan menghubungi langsung kepada pengawasnya, hingga saat ini wartawan sulit menghubungi oknum pengawasnya untuk dimintai keterangannya.

Aktivitas kendaraan truck pun yang terpantau dilokasi, terlihat sibuk mengantarkan tanah galian berjenis batu tanah dari lokasi yang tidak jauh dari pinggir jalan Desa Pentadu Timur.

Padahal jelas, segala bentuk aktivitas timbunan atau tambang harus mengantongi izin berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, yang kemudian diteruskan ke PP No 23 tahun 2010. Yang meliputi, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah.

Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Jelas kegiatan Galian C ilegal ini melanggar ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).**

Laporan : Arlan

Pos terkait