LAHAT (Sum-Sel), Redaksi86.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kejari Lahat, melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lahat, untuk siswi SMA usia 16 tahun yang diperkosa tiga pria remaja di Lahat, Sumsel.
Dengan suara lantang, Hotman Paris meminta keadilan karena dua dari tiga pelaku yang ditangkap itu mendapat vonis hanya 10 bulan penjara dan dia juga mengecam Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat yang dinilai terlalu ringan dalam menuntut pelaku pemerkosaan itu.
Peristiwa pemerkosaan bergilir disertai penganiayaan oleh tiga orang itu terjadi pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu, di sebuah tempat kos di Lahat, dalam kasus ini ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat.
Bahkan, ada peran orang keempat yang diduga ikut melakukan pelecehan seksual, walaupun tidak memperkosa, tapi hanya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.
Untuk diketahui ketika proses sidang, Kejari Lahat hanya menuntut pelaku pemerkosaan dengan 7 bulan penjara, mendengar tuntutan yang dinilai terlalu enteng itu, Hotman Paris memberi peringatan kepada Kejari Lahat.
“Inilah kasus yang sedang viral, gadis muda umur 16 diperkosa tiga laki-laki umur 17 dan umur 18 di Lahat. Kenapa Kejaksaan Negeri Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara?” ucap Hotman Paris, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Minggu, 8 Januari 2023.
Menurut Hotman Paris, hal itu sangat ironis karena hukuman atas kasus pemerkosaan anak seharusnya bisa mencapai 15 tahun penjara.
“Padahal bapak-bapak tahu di Undang-undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak bisa 15 tahun. Tapi ini kan 7 bulan? Ada apa?” ketus Hotman Paris
Kemudian Hotman Paris mengimbau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berempati kepada korban pemerkosaan serta keluarganya yang sudah datang jauh-jauh untuk mencari keadilan.
“Bayangkan kalau puteri kita yang diperkosa. Ini bapak ibunya datang jauh-jauh ke Kopi Johny Hotman 991 di Jakarta, menyeberangi pulau mengais keadilan. Ada apa hukum di negeri ini?” tegas Hotman Paris.
Selanjutnya Hotman Paris juga memperingatkan Kejari Lahat untuk kembali melakukan banding atas kasus ini, Semua ini dilakukan Hotman Paris semata-mata demi terciptanya keadilan bagi korban yang menjadi korban pemerkosaan.
“Mohon Bapak Kejari Lahat dan Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan jangan sampai tidak banding atas keputusan tersebut, siapa tahu nanti Mahkamah Agung memutus lebih berat,” ujar Hotman Paris.**(Dedy/Rls)