Tapung, Redaksi86.com – Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang dipimpin oleh Camat Tapung sekaligus Pj Kepala Desa Sari Galuh Bapak Sofiandi,SE,ME yang di dampingi ketua BPD Sari Galuh melaksanakan pemantauan dan sekaligus pencoblosan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Aula Desa Sari Galuh, Selasa (17/05/2022).
Pelaksanaan PILKADES PAW ini diikuti oleh 2 (Dua) peserta sebagai calon Kepala Desa, yaitu Budi Siswono Utomo,S.Sos dengan nomor urut 1 dan Ahmad Anhar,ST dengan nomor urut 2, pelaksanaan pemilihan tersebut berlangsung relatif kondusif dan aman tanpa hambatan satu apapun, PAW ini dilaksanakan karena ada kekosongan jabatan Kepala Desa dan mekanisme pelaksanaan PILKADES PAW ini berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 29 tentang Tata Cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa.
Saat dikonfirmasi awak media Redaksi86.com Camat Tapung sekaligus PJ Kepala Desa Sari Galuh Sofiandi,SE.ME mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan perolehan suara, dari 126 jumlah hak pilih, dengan antusias yang tinggi dari perwakilan masyarakat secara keseluruhan hadir untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi desa, Calon Kepala Desa dengan nomor 1 yaitu Budi Siswo Utomo,S.Sos terpilih dengan perolehan suara sebanyak 97 suara mengalahkan Calon Kepala Desa Ahmad Anhar,ST dengan nomor urut 2 yang memperoleh 29 suara “Kata Camat Tapung.
Lanjut kata Camat Tapung, semoga dengan terpilihnya Kepala Desa Definitif yang baru ini dapat mewujudkan visi misi sebagaimana yang telah dipaparkan dalam masa kampanye kemarin untuk membangun Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Selamat berjuang Pak Kades Terpilih Budi Siswo Utomo,S.Sos, semoga memprioritaskan kepentingan masyarakat dan membangun Desa Sari Galuh lebih baik lagi,”Harap Camat Tapung Sofiandi,SE,ME.**(RUDI CANDRA)