Oku,Redaksi86.com – Ahmad Rivai Pemilik kios pupuk UD Ahmad yang terletak di desa Penyandingan Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU diduga Ingkar janji Terkait masalah Penyitaan pupuk di salah satu rumah petani didesa Batuputih kecamatan Baturaja barat kabupaten oku
Kios Pupuk UD Ahmad telah menjual pupuk bersubsidi kepada salah satu warga yang jelas jelas tidak mempunyai RDKK dan berdomisili diluar wilayah tanggung jawab nya.petani yang berhak melakukan pengajuan pupuk bersubsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar namanya di sistem e-RDKK, memilik Kartu Tani.
kami awak media yang dihadiri oleh pak Syahroni kabid pupuk dan juga Pemilik kios UD Ahmad bertemu duduk bersama di kantor dinas pertanian kab OKU.Pak Syahroni memerintah kan kepada pemilik kios UD Ahmad untuk menarik kembali pupuk bersubsidi tersebut.
“Saya akan segera menghubungi petani pembeli pupuk bersubsidi dan akan menarik kembali pupuk tersebut lalu mengembalikan uang petani tersebut” ucap pemilik kios UD Ahmad.
Inilah janji dari pemilik kios UD Ahmad akan tetapi pemilik kios tersebut diduga mengingkari janji nya pupuk tersebut tidak ditarik.
kami awak media mendapat laporan dari masyarakat setempat yang enggan disebut namanya, bahwa pupuk tersebut tidak ditarik kembali melainkan pupuk tersebut diangkut seluruh nya oleh petani ke kebun.
awak media mencoba menghubungi pemilik kios UD Ahmad melalui via Whatsapp untuk menanyakan kebenaran berita yang kamu dapat dari masyarakat
kami awak media menanyakan apakah pupuk tersebut sudah ditarik, pakai armada siapa kapan penarikan nya dan berapa karung jumlah pupuk yang ditarik.
UD Ahmad menjawab”Sudah aku konfirmasikan dgn pak syakroni sesuai degan arahan barang sisa barang tersebut sudah kami tarik”ucap pemilik kios UD Ahmad
“Yang jelas sudah kami tarik..dan sudah ku laporkan di dinas”lanjut Nya.
Akan tetapi pemilik kios UD Ahmad tidak bisa memberikan jawaban dengan lebih rinci tentang pertanyaan kami kapan penarikan, memakai armada siapa dan berapa karung sisa pupuk yang ditarik.hsl inila yang membuat kamu yakin akan laporan masyarakat kalau pupuk tersebut memang tidak ditarik.
kami awak media pun mencoba menghubungi pak Syahroni pihak pertanian melalui via WhatsApp beliau juga mengatakan”
Surat sudah kami share ke UD Ahmad.
Laporan yo sudah di Tindak lanjuti.Untuk pasti nya silahkan di cek ke lapangan”ucap pak syahroni
“Secara kedinasan sudah kami surati dan di lokasi tidak ada pupuknya lagi sesuai foto yang dikirimkan” lanjut pak syahroni
“Surat kami jelas, apabila tidak di tindak lanjuti maka resiko hukum menjadi tanggung jawab mereka.Dan kami sudah melakukan pembinaan sejak awal baik’ melalui surat Dinas, kunjungan langsung ke kios, pemasangan banner di kios dn pembinaan di Whatsapp grup kios Pubers, agar menyalurkan Pubers sesuai Aturan dn ketentuan yg berlaku. Resiko hukum menjadi tanggung jawab masing-masing baik Distributor Pubers, Kios Pubers dn Petani, bagi yg melakukan pelanggaran atw penyalahgunaan.”tegas pak Syahroni
Kami awak media dan masyarakat sangat kecewa mengapa pak Syahroni pihak pertanian hanya menerima laporan dan kiriman gambar dari UD Ahmad saja, tidak langsung cek turun kelapangan tanya informasi tentang kebenaran nya apakah pupuk tersebut habis karena sudah di tarik kembali atau habis diangkat petani ke kebun. Seperti halnya yang bapak lakukan turun langsung kelapangan sewaktu kami laporan sama bapak ini yang jadi pertanyaan kami sebagai awak media ada apa ini..?
sudah jelas pemilik kios UD Ahmad berbohong dan menipu pihak pertanian dengan mengirim gambar padahal nyatanya pupuk habis diangkat petani ke kebun bukan ditarik kembali.
dan kami awak media sebagai kontrol sosial serta masyarakat juga kecewa dengan sikap Pemilik kios UD Ahmad yang diduga Ingkari janji tidak menarik kembali pupuk tersebut.artinya kios UD Ahmad jelas jelas melanggar aturan mohon untuk dinas instansi terkait untuk memberikan sanksi yang tegas dan kepada bapak PJ bupati pun kami harap dapat memberikan teguran yang tegas kepada pihak instansi terkait.
harapan masyarakat dan kami sebagai kontrol sosial mohon perhatian untuk dinas terkait untuk lebih menertibkan aturan yang telah ditetapkan dan memberi sanksi tegas apabila ada kios yang melanggar aturan tersebut