Kota Pekalongan, Redaksi86.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat menghelat Bimbingan Teknik (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah bagi Perusahaan di Ruang Buketan Setda, Senin (10/7/2023).
Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman bagi perusahaan yang ada di Kota Pekalongan agar menerapkan struktur dan skala upah.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djuanid mengungkapkan bahwa bimtek penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan ini satu hal paling krusial dan sensitif pasalnya di dalamnya adanya sistem hubungan industrial yakni masalah upah. “Upah memegang peran strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan,” ujar Aaf, sapaan akrabnya.
Menurut Aaf, perhitungan upah yang sesuai ketentuan dapat menjadi upaya pencegahan ataupun meminimalkan terjadinya permasalahan terkait pengupahan di perusahaan yang seringkali memicu timbulnya perselisihan hubungan industrial dalam skala yang lebih besar.
Pemerintah kembali mempertegas mengenai Struktur dan Skala Upah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, untuk memastikan tidak ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah Upah Minimum dan dibawah minimum skala upah.
“Dengan adanya pedoman penetapan upah melalui penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan, maka akan ada kepastian upah tiap pekerja/buruh, di samping dapat mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di suatu perusahaan,” kata Aaf.
Disampaikan Aaf, perlu kewajiban perusahaan untuk menyusun dan melaporkan Struktur dan Skala Upah kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan. Struktur dan Skala Upah yang telah dibuat perusahaan juga menjadi lampiran Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk ditunjukkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) menjelaskan bahwa hari ini pihaknya mengundang perwakilan 30 perusahaan untuk bimtek. “Hal ini penting dilakukan karena perusahaan menjadi pilar penting untuk pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Kota Pekalongan sehingga kita berharap perusahaan punya kinerja yang bagus, usahanya terus maju dan berkembang serta bertahan hadapi tantangan yang ada,” beber SBS.
Salah satu modal penting perusahaan untuk meningkatkan kinerja dalam hal kondisi internal perusahaan yang kondusif dengan SDM yang memiliki motivasi dan semangat kerja yang baik. “Salah satu faktor yang mendorong SDM yakni tentang sistem penggajian upah. Perusahaaan diminta menyusun struktur dan skala upah dengan pekerjanya mengenai upah dan sistem gaji karyawan secara jelas baik menurut kategori masa kerja, pendidikan, dan sebagainya,” tandas SBS.
SBS berharap melalui kegiatan ini para perusahaan bisa menyusun struktur dan skala upah sehingga iklim kerja di perusahaan jadi lebih bagus serta perusahaan lebih bisa produktif dan tambah maju.
Struktur dan Skala Upah
Yang mendasari pengupahan yakni Peraturan Menaker tentang Penyusunan Struktur dan Skala Upah. “Seperti yang kita tahu bahwa selama ini penggajian mengacu pada UMK Kota atau Kabupaten yang disahkan Gubernur. Sebetulnya itu berlaku bagi perusahaan yang masa kerja kurang satu tahun atau bekerja kali pertama di perusahaan,” jelas SBS.
Selanjutnya yang lebih dari setahun, perusahaan harus meyusun sistem penggajian menurut struktur dan skala upah. Gaji pokok untuk yang bekerja 1-5 tahun atau 5-10 tahun tentu harus berbeda dan proporsional.
“Tidak semua perusahaan telah memahami mekanisme struktur dan skala upah ini sehingga hari ini kami udang dari Disnaker Provinsi Jawa Tengah untuk membagikan informasi ini. Selain itu juga salah satu perusahaan yang betul-betul telah menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya yakni PT Pilkita. Harapannya ke depan hal ini juga dapat diterapkan di perusahaan-perusahaan di Kota Pekalongan,” tutup SBS.**(Dinkominfo Kota Pekalongan/ANTONIUS.S)