Jambi,Redaksi86.com – Pendi beserta istri kembali mendatangi Polresta kota Jambi untuk mempertanyakan laporan nya yang sudah 1 tahun tapi sampai saat ini belum ditindak lanjutnya Jumat,18 Oktober/2024.
Kedatangan pendi bersama Istri di dampingi beberapa awak media guna mempertanyakan prihal hasil laporan nya yang terkesan jalan ditempat dan blm juga ada titik terang dari prihal laporan tersebut,ujarnya
Saat awak media besama pak Pendi di ruangan bagian Bantah Polresta Jambi,pihak penyidik meminta awak media keluar dari ruangan dan Engan dikomfimasi terkait laporan pak Pendi yang sudah setahun yang lalu.
“Pendi dan istri saja yang boleh masuk awak media tidak diperkenankan kan memasuki ruangan Bantah tersebut oleh penyidik dengan alasan nanti minta izin dulu sama Kanit nya yang bernama Ipda Dhea Cakra Tirta S Tnk.
Seperti kita ketahui Pendi yang mempunyai 2 sertipikat dengan No SHM 3594 dan SHM 3595 yang terletak di jln Lingkar Selatan Kel Talang Gulo Kec Kota Baru.sangat keberatan atas perbuatan Acok (Budi Harjo) yang telah menutup akses jalan degan melintangkan alatberat.diatas jalan yang merupakan akses jalan umum berdasarkan peta gambar dari BPN.uangkap nya.
“Atas perbuatan Acok tersebut maka Pendi beserta Istri telah melaporkan Acok(Budi Harjo)ke Kapolresta kota Jambi pada 4 Mei 2023 yang lalu dan pada hari Selasa 22 Agustus 2023 Pendi diundang untuk wawancara diruang Lidik III Sat Reskrim Polresta Jambi untuk diminta keterangan oleh Ipda Dhea Cakra Tirta S.Tnk dan Aipda Zainal A Hasibuan tapi sampai saat ini perkara tersebut tidak ada kejelasan sama sekali .
tgl 18 Oktober 2024 kembali Pendi mendatangi subdit bagian Bantah penyidik tersebut mengatakan bahwa ada sertipikat induk , berdasar kan keterangan pak Pendi sertipikat induk sudah dipecah dan sekarang sudah menjadi milik Pendi.,
Pihak penyidik menyebut kan itu kesalahan dari pihak BPN dalam pengukuran,pengukuran tanah tersebut seharusnya BPN lah yang harus lebih jeli dalam pengukuran, ujarnya
padahal kasus ini sudah berlangsung 1 tahun yang lalu dan sampai saat ini masih pakai surat Sp2hp harunya sudah naik ke P 16 . Kami meminta kepada pihak Polresta bagian Bantah agar segera memproses ,
dan kami meminta pihak APH Aparat hukum melakukan tindakan tegas serta membuka jalan yang telah di tutup degan alat berat oleh Acok,(Budi Harjo)yang mengakibat banyak kerugian.dan berdampak buruk terutama para sopir yang tidak bisa kerja karna pilihan mobil terkurung di dalam,
jika tidak bisa menyelesaikan kasus ini dalam waktu 2 Minggu maka Pihak Pendi akan melapor kan penyidik ke Propam Polda jambi dan melakukan aksi demo di polres dan kantor BPN , pungkas nya.**(liris ARS)