Riau(Redaksi86.com) – Intruksi Bawaslu RI atas surat edaran bernomor 774/PM/K1/10/2023 kepada parpol peserta Pemilu 2024 dan para caleg. Berisikan larangan aktivitas kampanye sejak 4 sampai 27 November 2023, yang tertuang pada kutipan ketetapan ” Memperhatikan, terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu“.
Dokumentasi : Kordiv PP di Panwaslu Kec. Tapung Hilir
Kordiv PP di Panwaslu Kec. Tapung Hilir Devi Hendria saat merangkan kepada awak media Redaksi86 menuturkan “penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sesuai dengan intruksi Bawaslu RI dan surat edaran untuk penurunkan atau menertibkan spanduk dan baliho yang sifatnya publikasi jati diri caleg dan nomer urut diseluruh wilayah kerja Panwaslu Kec. Tapung Hilir”. Hadir juga dilapangan Bapak Mulya selaku KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Polsek Tapung Hilir juga mengawal proses proses penertiban berlangsung.
Dokumentasi : Kordiv PP di Panwaslu Kec. Tapung Hilir
Mengutip juga Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat berpidato dalam sebuah forum menerangkan :
“Berbagai aktivitas menyerupai kampanye dilarang meliputi pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian. Kemudian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya” ucap Bagja.
Kemudian Panwaslu menambahkan juga bahwa masa saat ini merupakan masa sosialisasi. Sesuai dengan ketentuan soal sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar partai politik maupun caleg memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS).Terhitung pada Masa sosialisasi adalah tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023, sedangkan 28 Nov 2023 sampai dengan 10 Feb 2024 adalah masa dimulainya kampanye.
Aktifitas. Kordiv PP di Panwaslu Bang Devi berharap untuk himbauan dan penertiban ini dapat dimengerti oleh semua eleman Partau politik, caleg dan para pendukung guna terciptanya kondisi lingkungan yg kondusif.(red.ab86)