Pengembangan Kasus Narkoba di Kijang Makmur, Tim Buser Polsek Tapung Hilir Kembali Tangkap Satu Pelaku Narkoba Dengan Barang Bukti Shabu dan Daun Ganja di Desa Kijang Jaya

Tapung Hilir, Redaksi86.comSetelah melakukan pengungkapan dan penangkapan 3 pelaku narkoba diduga jenis shabu di Desa Kijang Makmur, dan berdasarkan pengembangan penyidikan dari pelaku SU (54) yang mengatakan bahwa pelaku ada memberikan nerkotika jenis shabu kepada AKH (53) warga Desa Kijang Jaya Kec. Tapung Hilir.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Selanjutnya pada pukul 01.30 Wib Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH langsung memeritahkan Kanit Reskrim Iptu Ismadi beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap AKH yang berada dirumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AKH ditemukan 1 buah bong alat hisap shabu yang terbuat dari botol lasegar dan masih terdapat sisa pakai narkotika jenis shabu yang berada didalam kaca pirex yang ditemukan disamping rumah pelaku AKH, kemudian ditemukan juga 1 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna bening dalam toples warna putih yang berada di dalam jok sepada motor Honda SupraX 125 dengan Nopol B 6623 ULG warna Hitam yang terparkir didapur rumah pelaku AKH.

Kemudian saat di interogasi kepada pelaku AKH terkait sisa narkotika shabu yang ada dalam kaca pirex dan alat hisap (bong), pelaku mengakui bahwa telah menggunakan barang narkotika shabu tersebut dan mengatakan barang tersebut di dapat dari tersangka SU, sementara barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan didalam jok sepeda motor diakui milik pelaku sendiri. Atas kejadian tersebut pelaku bersama barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH membenarkan telah mengamankan tersangka baru yakni AKH (54) yang beralamat di Dusun II RT 015 RW 003 Desa Kijang Jaya bersama barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja kering sert barang bukti lainnya,” ungkapnya, Jum’at (16/06/2023).

Saat ini tersangka AKH (54) sudah kita amankan di Mako Polsek Tapung Hilir dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika,” tegas Kapolsek Tapung Hilir.**(red)

Pos terkait