KOTA JAMBI,Redaksi86.com – Dalam kesempatan ini Penggelapan pajak dapat berupa tidak melaporkan data yang benar kepada otoritas perpajakan.
Untuk itu bertujuan sehingga mengurangi liabilitas pajak sesuai data yang di dapat yakni berupa data penghasilan pribadi dan data keuntungan perusahaan seperti yang terjadi di PT kamijaya unggul makmur yang bergerak di usaha grosir besar kelontongan, ATK dan obat- obatan yang mana telah dilaporkan mantan direktur perusahaan tersebut bernama retno sri Handayani kepada kantor pelayanan pajak pratama jambi bertempat di telanaipura kota jambi Rabu sore 07/02/2024.
Selain itu Berdasarkan Surat aduan dengan nomor form 0500/262/BPS/KPP 270103/2023 yang diterima langsung oleh petugas penerima dini hilu swadzwina dan saudara kudson saut Simangunsong pada 9 Februari 2023 dengan keterangan laporan pengaduan dugaan penggelapan pajak yang berjenis pajak tidak Terdefinisi.
Dalam beberapa berjalan satu tahun lalu semenjak laporan aduan tersebut dilayangkan, Pihak Pelapor kembali mendatangi kantor pajak pratama jambi untuk menanyakan perkembangan laporan,menurutnya keterangan pelapor.katanya
Retno sri Handayani menyampaikan sangat menyayangkan lambatnya penanganan dari pihak kantor pajak Pratama Jambi tersebut dan saat ini telah memakan waktu hingga hampir satu tahun” imbuhnya
Retno sri Handayani berharap kepada kantor pajak Pratama Jambi untuk mengungkap kebenaran skandal penggelapan pajak dari PT kamijaya unggul makmur seperti yang telah dilapor karena telah mengakibatkan kerugian negara saat ini” tegasnya
Saat di temui media berusaha untuk menemui kepala pajak Pratama Jambi untuk klarifikasi terkait berita ini pada Rabu 07/02/2024 sekitar pukul 16.10 wib salah seorang staf mengatakan” kalau bapak sudah pulang barusan dan hingga berita ini di turunkan belum ada statement resmi dari pejabat terkait dari kantor pajak Pratama.ungkapnya (ARS/rilis)