Rokan Hulu,Redaksi86.com – Senin 06 Januari 2025 hasil investigasi awak media di lapangan bertemu dengan bapak Ucok Bahagia, bahwa dari keterangan pak Ucok pangilan akrab nya, Ninik mamak desa lubuk bendahara menghibah kan lahan tanah wilayat desa lubuk bendahara kepada anak cucu dan keponakan,
Salah satu dari Ninik mamak itu bernama Datuk Ali Darzen dan ada empat orang kepercayaan Ninik mamak yang juga saya jumpai yaitu Lobay, Edi, Seragi dan Guru,
Dari mereka berlima lah yang menunjukkan lokasi lahan tanah hibah Ninik mamak tersebut sekalian menunjukan batas – batas nya,
Pada tahun 2005, tepat nya bulan mei saya bersama -sama kelompok tani kami mengerjakan Imas tumbang lahan tersebut,
Kemudian kami kelompok tani menanam pohon karet dan pohon sawit,
Namun beberapa bulan tiba – tiba kebun karet dan sawit kami terbakar yang kami sendiri tidak tau apa penyebab nya,
Anggota kelompok tani yang saya bawa untuk menggarap lahan tersebut merasa kecewa dan mereka menyerah kan semua lahan kepada saya..ucap Ucok bahagia ..dengan catatan saya harus membayar uang ganti upah kerja mereka selama mengerjakan lahan tersebut, pada akhirnya saya berserta anak – anak saya yang memiliki lahan tersebut menyanggupiya
Beberapa tahun kemudian lahan kami di kelola sama orang yang tidak bertanggung jawab
Ketika kami ke lokasi kami melarang dan menyuruh pergi saudara berinisial AN dan AP kami juga menjelaskan bahwa ini lahan kami yang mana sudah ada surat nya dari Ninik mamak desa lubuk bendahara sementara mereka tidak memiliki surat atau legelitas yang bisa mereka tunjukkan,
Mereka pun pergi dari lokasi
ketika kami kelahan tau – tau lahan kami sudah mereka tanami oleh saudara AN dan AP
Sehingga terjadi keributan dan sempat ada pemukulan terhadap anak kandung saya
Kemudian kami di mediasi oleh pihak APH (aparat penegak hukum) namun tidak ada kata sepakat
Pernah waktu itu kami di panggil oleh pihak desa setempat di hadiri oleh semua Ninik mamak desa lubuk bendahara dan juga pihak mereka penyerobot untuk mediasi bersepakat bahwa status lahan tersebut tidak bole kedua belah pihak untuk melakukan kegiatan di lokasi, tetapi AN dan Ap tidak menghindakan..
Dan sekarang dari keterangan anak kandung saya lahan kami yang di serobot sekitar 50 hektar yang mana juga mereka tanami di backup oleh oknum APH setempat berinisial EN oknum APH yang sampai sekarang masih berdinas di wilayah tersebut,
Biar pun demikian Kami pihak keluarga juga di dukung oleh seluruh Ninik mamak desa lubuk bendahara juga dari pihak pemerintah desa akan mempertahankan dan memperjuangkan yang mana hak kami..
Kami berharap kasus kami ini bisa mendapatkan ATENSI dari pihak penegak hukum di provinsi Riau, kasus keluarga kami ini yang mana tanah kami di serobot dan kami di kriminalisasi Alhamdulillah saat ini kami di berikan bantuan perlindungan dan pengawasan dari ALIANSI PEJUANG TANAH MELAYU RIAU…**(Tunut.p)