Penulis: Mutiara Adinda, Mahasiswi STMIK Tazkia Bogor
Pendahuluan
Di era digital saat ini, keamanan dan keaslian identitas menjadi faktor penting dalam berbagai transaksi daring. Salah satu tantangan besar dalam sistem digital adalah bagaimana memastikan bahwa seseorang adalah benar-benar dirinya, tanpa memerlukan perantara pusat yang rawan manipulasi. Teknologi blockchain hadir sebagai solusi desentralisasi yang dapat menyimpan data dengan aman dan transparan.
Dalam konteks keuangan syariah dan hukum Islam, konsep kafalah atau penjaminan juga relevan dalam menjawab tantangan ini. Kafalah adalah akad penjaminan di mana seseorang atau lembaga menjamin kewajiban pihak lain terhadap pihak ketiga. Lalu, bagaimana konsep ini dapat diterapkan dalam sistem verifikasi identitas digital berbasis blockchain?
Pengertian Kafalah
Kafalah adalah akad penjaminan dalam islam, di mana seseorang atau lembaga (penjamin/kafil) berjanji kepada pihak ketiga (penerima jaminan) untuk dijamin, jika pihak yang dijamin tidak mampu memenuhinya.
Kafalah dilakukan secara sukarela dan harus didasari oleh persetujuan serta keikhlasan dari pihak penjamin (kafil) tanpa paksaan. Prinsip dasar kafalah adalah kepercayaan, tanggung jawab, dan kerelaan sehingga penjaminan ini tidak boleh dipaksakan atau dilakukan karena tekanan pihak manapun.
Ciri utama Kafalah adalah
- Adanya penjamin (kafil)
- Pihak yang dijamin (makful’anhu)
- Pihak yang menerima jaminan (makful lahu)
- Dan objek tanggungan (misalnya kewajiban membayar,hadir di pengadilan, dsb.
Blockchain dan Identitas Digital
Blockchain adalah sistem penyimpanan data terdesentralisasi yang tidak bisa diubah secara sepihak, membuatnya sangat cocok untuk keperluan verifikasi identitas. Dalam sistem ini, seseorang dapat memiliki identitas digital berbasis token atau smart contract yang dapat diverifikasi oleh pihak ketiga tanpa harus membuka semua data pribadi.
Namun, sistem ini tetap mengahadapi tantangan, seperti:
- Siapa yang menjamin bahwa data awal pengguna benar?
- Bagaimana jika ada kesalahan atau pemalsuan dalam input awal identitas?
Disinilah prinsip kafalah bisa berperan
Implementasi Kafalah dalam Verifikasi Identitas Berbasis Blockchain
Dalam sistem ini, lembaga penjamin syariah (kafil) dapat berperan dalam menjamin kebenaran data identitas digital seseorang sebelum dimasukkan ke dalam blockchain. Misalnya:
1. Tahap Pendaftaran Identitas Digital: Seorang individu mengajukan identitas digital ke platform blockchain. Sebelum diverifikasi dan dicatat, lembaga penjamin (misalnya bank syariah, lembaga zakat, atau fintech syariah) memastikan bahwa identitas yang diberikan sah secara hukum dan syar’i.
2. Penjaminan Melalui Smart Contract:
Akad kafalah direpresentasikan dalam bentuk smart contract. Jika ternyata identitas tersebut terbukti palsu di kemudian hari, maka kafil bertanggung jawab secara syariah dan teknis (misalnya harus memberikan ganti rugi atau mencabut identitas digital tersebut).
3. Tanggung Jawab Transparan:
Karena berbasis blockchain, akad kafalah dan rekam jejak penjaminan dapat diakses secara transparan oleh pihak-pihak berwenang tanpa melanggar privasi pengguna.
Kesimpulan
Konsep kafalah dalam Islam, ketika dipadukan dengan teknologi verifikasi identitas berbasis blockchain, dapat menjadi solusi inovatif yang memperkuat kepercayaan dan keamanan dalam sistem digital. Kafalah memberi jaminan keabsahan identitas, sementara blockchain menjamin transparansi dan keutuhan data. Dengan sinergi antara nilai-nilai syariah dan kemajuan teknologi, sistem ini berpotensi besar untuk digunakan dalam dunia perbankan syariah, fintech, dan pemerintahan digital.**
Editor: Redaksi