Bengkulu, Redaksi86.com – lembaga swadaya masarakat (LSM) inisial BI (31) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Seluma, Senin, 10 Januari 2021 saat sedang makan di Rumah Makan Serawai, Simpang Enam Tais, Seluma.
BI di OTT lalu diamankan aparat terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap tujuh Kepala SMPN di Kabupaten Seluma.
“Kami mendapatkan laporan dari kepala sekolah, terkait keresahan. Kami mengintai dan melakukan penangkapan seorang berinisial BI di Rumah Makan Serawai setelah usai transaksi dengan korban atau pelapor,” Kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil.
BI ditangkap beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, dan tujuh eksemplar laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan dana BOS, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Adapun modus terduga pelaku adalah ingin melaporkan penyalahgunaan dana BOS di tujuh sekolah.
“Apabila tidak memberikan uang akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Seluma,” Ujar Ahmad sembari mengatakan BI masih diamankan di Polres Seluma guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, BI merupakan Wakil Ketua DPD LSM Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Provinsi Bengkulu.**(Adilmankoto/rilis)