KAMPAR, Redaksi86.com – Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH, pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salahsatu personel atas nama Brigadir Deni Samsul Haky, yang telah terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin dan telah diputus PTDH dalam sidang Kode Etik Kepolisian.
Upacara PTDH ini digelar pada Senin pagi (08/11/2021) sekira pukul 08.00 wib di lapangan upacara Mapolres Kampar, dihadiri Pejabat Utama dan Perwira Polres Kampar, Para Kapolsek Jajaran serta segenap personel Polri dan ASN Polres Kampar, termasuk sdr. Deni Samsul Haky yang akan diupacarakan.
Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Riau tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri di Lingkungan Polda Riau, yang salahsatunya adalah Brigadir Deni Samsul Haky anggota Polres Kampar.
Selanjutnya personel yang akan di PTDH sdr. Deni Samsul Haky dengan pengawalan 2 orang anggota Provost Polres Kampar, melepaskan baju dinasnya dan diganti dengan pakaian sipil dihadapan para peserta upacara. Kemudian kepadanya diserahkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang ditandatangani Kapolda Riau tersebut.
Kapolres Kampar selaku Inspektur Upacara dalam amanatnya menyampaikan “Hari ini kita melaksanakan Upacara PTDH terhadap salahsatu personel atas nama Brigadir Deni Samsul Haky, cukup ini yang terakhir dan mari kita semua menjadi polisi yang baik”, ujarnya.
Terhadap sdr. Deni Samsul Haky, disampaikan Kapolres “Hari ini anda sudah menjadi masyarakat biasa dan silahkan memulai jalan hidup baru, dan hendaknya hal ini menjadi pelajaran hidup agar kedepan bisa berubah menjadi baik”, jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres Kampar untuk semua personel, Mari jaga marwah dan seragam kita, PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan namun menjadi pembelajaran bagi kita, agar kedepan tidak terjadi lagi.
Selain itu, PTDH juga sebagai bentuk punishment terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik, dan bagi personel yang berprestasi juga akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan dari Pimpinan atas kinerja anggota, tutupnya.
Upacara PTDH ini berakhir sekira pukul 08.30 wib, dan berlangsung dengan aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kasi Propam Polres Kampar IPTU Rusman saat diminta penjelasannya terkait hal ini menyampaikan, bahwa anggota yang di PTDH ini sebelumnya telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin hingga kemudian dilakukan sidang kode etik kepolisian.
Dari putusan sidang kode etik kepolisian tersebut, kemudian telah direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan, hingga akhirnya keluar surat keputusan Kapolda Riau tentang pemecatannya.
Pemecatan ini juga sebagai wujud ketegasan Pimpinan terhadap anggota Polri yang nakal dan tidak mau dibina, diharapkan hal ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran, jelasnya.**(Adilman Koto)