Pj Bupati Kampar Sampaikan RPP ABPD TA 2022 dan Ucapkan Terimakasih Sekaligus Sampaikan KUA PPAS 2024 Pada Sidang Paripurna DPRD Kampar

Bangkinang Kota, Redaksi86.com Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus.SE.MM Mengikuti Laporan Badan Anggaran Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Tahun Anggaran 2022.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kampar di wakili oleh wakil ketua Toni Hidayat dan dihadiri 32 anggota DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Sekretaris Dewan. Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kabupaten Kampar Anggaran 2022 dipusatkan diruang Sidang Paripurna DPRD Kampar, Senin (24/07/2023).

Usai Paripurna terkait Pertanggungjawaban, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE.MM juga menyampikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024.

Badan Anggaran DPRD Kampar melalui juru bicara Anshar, S.Ag dalam pidatonya menyampaikan bahwa laporan RPP ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai landasan dasar dan rujukan RPP ini, Alhamdulilah ini telah dapat kita laksanakan dan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anshar.

Akhirnya Banggar merekomendasikan bahwa laporan pertanggungjawaban telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan ini telah di buktikan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Riau untuk ketujuh kalinya, namun perlu perbaikan terhadap catatan yang diberikan guna lebih baik dan efektif anggaran untuk pembangunan kemasyarakatan di Kabupaten Kampar,” kata Anshar lagi.

Sementara itu dalam sambutannya Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE.MM menyampaikan Pidato Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Kabupaten Kampar Anggaran 2022, Alhamdulilah RPP ini telah dibahas dan di proses sesuai dengan mekanisme di DPRD Kampar, oleh sebab itu kami mengucapkan ribuan terimakasih atas waktu, pemikiran maupun masukan yang telah di berikan oleh anggota DPRD Kampar sehingga ini dapat kita jadikan Perda Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun 2022 yang telah dapat kita selesaikan dan di Perdakan,” kata Firdaus.

Ditambahkan Firdaus, terkait dengan rancangan dan proses penyusunan APBD 2024 sebagaimana ketentuan dimulai dari proses perencanaan dan proses penganggaran yang dilakukan secara bertahap secara sinergi pada setiap tahunnya. Proses perencananan dimulai dari tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan secara bertahap mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, dilanjutkan dengan forum/forum gabungan SKPD sampai dengan pelaksanaan Musrenbang tingkat Kabupaten sebagaimana yang telah kita laksanakan beberapa bulan yang lalu. Hasil akhir dari proses perencanaan ini adalah dokumen perencanaan daerah berupa Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Perencanaan RKPD tahun 2024 ini disusun berdasar kepada rencana pembangunan menengah Daerah tahun 2023-2026 yang diselanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten/Kota tahun 2023-2026 untuk Daerah yang masa jabatan Bupati/Walikota berakhir pada tahun 2022 yang akan digunakan oleh penjabat (Pj) kepala daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026 sebagaimana diinstruksikan dalam instruksi menteri dalam negeri nomor nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada masa tahun 2022. Kabupaten kampar telah menyusun RKPD dimaksud dengan menerbitkan Peraturan Bupati Kampar nomor 5 tahun 2022 tentang rencana pembangunan Daerah Kabupaten Kampar tahun 2023-2026 yang telah ditetapkan pada tanggal 11 maret tahun 2022 yang lalu.

Tahapan selanjutnya yang harus dilalui pada proses penyusunan APBD adalah proses penganggaran yang dimulai dari kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang pembahasannya di mulai hari ini. Rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten Kampar tahun 2024 disusun kepada RKPD tahun 2024 yang memuat kerangka ekonomi makro daerah dan kebijakan keuangan, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, arah kebijakan umum pendapatan, belanja dan pembiayaan Daerah, dan strategi pencapaiannya serta prioritas belanja Daerah.

Setelah membacakan Laporan Laporan Badan Anggaran Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Tahun Anggaran 2022, Pj Bupati Kampar secara simbolis serahkan Dokumen RPP kepada wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar untuk dilanjutkan pada pembahasan pada tingkat lanjut di DPRD Kampar melalui komisi dan fraksi- fraksi.**(red/adv)

Pos terkait