PN Bangkinang Kampar Laksanakan Eksekusi Lahan di Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Seluas 200 Ha Milik H. Idris

Tapung Hilir (Kampar), Redaksi86.comPengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar melaksanakan Eksekusi lahan kebun sawit seluas 200 Ha secara hukum yang sah di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar pada Rabu, 6 Desember 2023.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Pihak Pengadilan Negeri Bangkinang sebagai Ketua Panitera Siti Fatimah SH MH menyampaikan berdasarkan keputusan hukum di Pengadilan, saudara H. Idris bersama Kelompok Tani CS telah kita eksekusi lahan seluas 200 Ha selaku pemohon eksekusi. Memenangkan perkara lahan seluas 200 hektar, dan dalam pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar.

Usai menyampaikan permohonan eksekusi di hadapan umum. Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkinang melakukan pengukuran lahan mulai dari kutup sudut utara, selatan, timur dan barat telah tuntas.

Tampak pantauan awak media di lokasi Lahan di awasi ketat dengan 100 personil dari pihak Kepolisian serta TNI yang ikut siaga dalam pengamanan tugas negara yang yang telah ditentukan.

Kuasa hukum dari H. Idris, Polman P Sinaga SH menyampaikan, berdasarkan Keputusan Eksekusi nomor 7 memiliki kepastian hukum yang pasti, tanah seluas 200 hektar yang terletak di Dusun ll Desa Kota Garo telah sah milik Bapak H. Idris,” jelas Polman Sinaga SH.

“Kami sebagai Ketua Lembaga Hukum Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (Posbakumadin) Kampar mengucapkan terimakasih kepada aparat Kepolisian dan TNI yang hadir sebagai pengamanan dalam kegiatan eksekusi lahan tersebut”, tutupnya.**(red/rls)

Pos terkait