Kampar, Redaksi86.com – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, pada Selasa, (7/1/2025), sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah YD (37 tn), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri menerangkan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan YD di Desa Simalinyang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan Fikri memerintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 16.30 WIB, tim Opsnal tiba di TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap YD yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh RT setempat menemukan 3 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 botol berbentuk telur warna biru, 3 pack plastik klip bening kosong, 1 unit handphone merk Samsung type A05 S warna hitam, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 250.000,-.
Saat di interogasi pelaku YD mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seorang bernama Sudirman yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Pelaku YD dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**(red)