Redaksi86.COM – Jakarta, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4). Terkait cuitan komentar yang menjadi sorotan publik Pimpinan Pemuda Muhammadiyah melayangkan pernyataan Pers sebagai laporan lanjutan terkait Andi Pangerang Hasanuddin, ke Bareskrim.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, melapor dengan nomor register LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023.
Dasar laporan unggahan AP Hasanuddin yang tidak terpuji dan mengarah kepada tindak pidana pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Laporan yang dibuat agar tidak lagi terulang kejadian sama yang dapat memicu perpecahan antar umat bergama.
“Intinya, beberapa hari ini viral dan cukup menyakitkan warga Muhammadiyah, sehingga mau tidak mau kami mengambil langkah hukum,” kata Nasrullah kepada wartawan.
Menyikapi laporan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
Ketua Umum Muhammdiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si juga menghimbau untuk seluruh warga Muhammadiyah untuk tidak bersikap yang sama dengan mereka yang kerdil pemikiran dan sikapnya dalam beragama dan berbangsa.
Seperti diketahui, peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, sebelumnya membuat geger media sosial dengan mengunggah ancaman membunuh warga Muhammadiyah.
EDITOR: Abdullah, S.Kom, M.Tr.Kom