Kota Magelang – Redaksi86.com Polres Magelang Kota baru-baru ini melaksanakan press release untuk mengungkap upaya pencegahan aksi tawuran yang direncanakan di wilayah pertigaan Nambangan, tepatnya di depan SD Gelangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Kamis (5/12/2024).
Dalam upaya tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terlibat, yakni GCV (17 tahun), LD (16 tahun), AAN (14 tahun), dan FG (15 tahun). Keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 serta UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain itu, sebagai bagian dari pencegahan lebih lanjut, Polres Magelang Kota menerima penyerahan barang bukti berupa senjata tajam yang direncanakan akan digunakan dalam aksi tawuran tersebut. Sebanyak 26 barang bukti diserahkan, yang terdiri dari 20 senjata tajam dan 6 buah besi panjang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H melalui Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H, melalui press release ini, mengajak warga untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Dalam kesempatan ini, Polres Magelang Kota bekerja sama dengan masyarakat untuk mengedukasi dan membina agar senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti untuk tawuran dapat diserahkan kepada pihak berwenang. Senjata tajam, yang seharusnya digunakan untuk keperluan seperti bercocok tanam atau sebagai alat dapur, diharapkan tidak lagi disalahgunakan untuk tindak kekerasan.
Polres Magelang Kota mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya-upaya preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Ke depan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pendekatan kepada masyarakat untuk meminimalisir potensi tindakan kriminal, khususnya tawuran antar remaja.
Writer : Lala
Editor : Kaperwil