Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di TPU Sementara

Kota Magelang,Redaksi86.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Magelang Kota, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Tempat Pembuangan Sampah (TPU) sementara di Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Dalam waktu lima jam setelah penemuan, tersangka berhasil diidentifikasi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kamis (20/6/2024).

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, S.I.K., M.H, menyatakan bahwa tersangka, berinisial SYK (20), seorang mahasiswi di Jawa Tengah, saat ini sedang menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa. Beberapa barang bukti juga telah diamankan dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

“SYK sedang menjalani observasi di rumah sakit jiwa dan kami telah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini,” ucap AKBP Herlina, S.I.K., M.H.

Peristiwa pembuangan bayi terjadi pada tanggal 30 Mei 2024, di TPU sementara Kampung Kluyon, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

SYK disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kronologi kejadian bermula ketika petugas kebersihan menemukan bungkusan plastik kresek hitam yang dilakban saat sedang membersihkan lokasi. Ketika dibuka, ternyata bungkusan tersebut berisi bayi perempuan yang sudah tidak bernyawa. Petugas kebersihan segera melaporkan temuan ini kepada Bhabinkamtibmas dan Tim Polres Magelang Kota segera melakukan olah TKP.

Dari pemeriksaan medis, diketahui bahwa bayi perempuan tersebut sudah meninggal dunia. Di lokasi kejadian juga ditemukan beberapa potong kain dan celana panjang yang diduga milik tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kota Magelang dan Polres Magelang Kota berharap tidak ada lagi kasus serupa di wilayahnya.

Writer : Mala
Editor : Kaperwil

Pos terkait