Kampar Kiri, Redaksi86.com – Polsek Kampar Kiri tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang beraksi di toko bangunan, di jalan Subrantas Raya, dusun Suka Maju, kelurahan Lipat Kain, kecamatan Kampar Kiri, kabupaten Kampar, Senin, (14/02/22) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Kurang dari 24 Jam, Satu orang dari tiga pelaku curas, inisial DBA alias Debby berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kampar Kiri, di rumahnya di Tanggo Aka Desa Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, Selasa, (15/02/22), sekira pukul 08.20 WIB.
Kronologis kejadiannya, awalnya, senin, (14/02/22) sekira pukul 03.30 WIB, pelapor (pemilik toko bangunan), berada di rumahnya di jalan Soebrantas Raya dusun Suka Maju kelurahan Lipat Kain, kecamatan Kampar Kiri, terbangun karena mendengarkan ada suara di ruko pelapor yang berada dibawah, dimana terdapat toko bangunannya dan melihat ada aktivitas orang yang tidak dikenal sedang memuat/memindahkan material atap seng kearah luar.
Pada saat sampai dibawah, pelapor kaget dan menjumpai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna Hitam nopol tidak diketahui sudah ada muatan atap seng yang mana pintu Ruko Pelapor dalam keadaan terbuka dan pada saat itu pelapor langsung menuju ke depan Mobil untuk mengambil kunci mobil dan pada saat membuka pintu mobil Pelapor menjumpai 2 (dua) orang berada didalam mobil dan 1 (Satu) orang yang berada di luar mobil memukul Pelapor dengan menggunakan Linggis pada bagian Bahu sebelah kanan Pelapor.
Selanjutnya 3 (tiga) orang yang membawa mobil jenis Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol tidak diketahui berhasil melarikan diri dan membawa atap seng yang berada didalam Toko Bangunan milik Pelapor.
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami Luka robek pada bagian Bahu sebelah Kanan dan kerugian sekitar Rp 45.000,000. (Empat puluh lima Juta rupiah). Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar kiri untuk proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Supriadi, SH bersama anggotannya untuk melakukan penyelidikan terkait kasus curas tersebut.
Selanjutnya, pada Senin, (14/02/22), Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, Iptu Supriadi, SH bersama anggotanya berangkat ke kecamatan Sangir kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kemudian, Selasa, (15/02/22), sekira pukul 08.20 wib, Tim unit Reskrim Polsek Kampar Kiri melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil diamankan 1 (Satu) orang pelaku di rumahnya yang berada di Tanggo Aka Desa Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat dan langsung mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol BA.
Adapun barang bukti lainnya, yang diamankan bersama pelaki, diantaranya, 1(satu) unit Handphone merk samsung Duos warna biru dengan No. Imei : 351805094256614, 351806094256612, dengan no kontak 081363912756, 1 (satu) buah sepatu kulit sebelah kanan warna cokelat, dan 1 (satu) buah kunci gembok yang telah rusak merk RUSH.
Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng, SH, MH membenarkan kejadian dan penangkapan terhadap pelaku curas tersebut.
“Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasa 365 KUH.Pidana,” jelas Kapolsek.**(MHA)