Kandis, Redaksi86.com – Tim Opsnal Polsek Kandis memberantas Permainan Meja Judi Tembak Ikan/Burung dengan melakukan Penangkapan terhadap pelaku perjudian gelper pada hari Sabtu malam tanggal 13 Agustus 2022 di Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Berdasarkan laporan masyarakat, tanggal 13 Agustus 2022 di Kelurahan Kandis Kota tepatnya dirumah saudara LS, dijalan proyek sakai adanya informasi terkait permainan Perjudian jenis mesin tembak burung/ikan alias meja judi gelper.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kandis Kompol Bambang Hariyanto, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Charles Nainggolan,S.H dan beberapa anggota Reskrim untuk melakukan pengintaian terhadap informasi tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kandis beserta beberapa anggota Reskrim melakukan pengecekan dan pengintaian terhadap informasi tersebut di Kelurahan Kandis Kota, akhirnya tepat dirumah LS ditemukan beberapa orang yang sedang bermain judi jenis tembak ikan/burung alias judi Gelper tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Charles Nainggolan, S.H beserta anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap pemain yang sedang bermain judi jenis mesin tembak burung/ikan tersebut dan diamankan 4 orang pemain dengan inisial TN, RG, RCAM, S dan LS sebagai penjaga mesin Gelper tersebut atau pemilik rumah.
Kapolsek Kandis Kompol Bambang Hariyanto SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Charles Nainggolan, S.H, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan 5 tersangka perjudian dirumah LS dan membawa 1 Unit Alat bukti yaitu mesin judi gelper, ke 5 tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kandis,” ungkapnya.
Kepada ke 5 tersangka akan kita jerat dengan pasal 303 KUHAP dengan ancaman 10 tahun penjara,” Tutup Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP. Charles Nainggolan SH.**(red/rls)