Polsek Tampan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Di Jln. Rajawali Sakti, Bina Widya Pekanbaru
Pekanbaru,(Redaksi86.com) – Unit Reskrim Polsek Tampan berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat) motor dan notebook di areal SPBU Jl.M.Yamin, pada Pukul 20:00 WIB, waktu setempat. Ketiga pelaku ini adalah BH (23), Jalan HR. Subrantas, Kec.Bina Widya Kota Pekanbaru. IB (27), Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru. ZS, (20), Jalan HR. Subrantas, Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru.
Senin,(23/08/2021).
Dari ketiga pelaku ditemukan barang bukti satu unit Sepeda motor Merk Kawasaki LX 150 D Tracker warna biru, satu lembar STNK Sepeda Motor atas nama inisial E, satu unit Note Book Merk HP 14S beserta charger dan mouse, 1 satu buah tas ransel warna hitam, dan satu buah kotak handphone merk Vivo Y19.
Penangkapan ini berawal pada Senin malam (23/08/2021), anggota Unit Reskrim Polsek Tampan mendapat laporan dari korban inisial RA (26) warga Jln. Rajawali Sakti, Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru bahwa ada dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) Motor Kawasaki LX 150 D Tracker dan Notebook.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kapolsek Tampan AKP. I KOMANG ASWATAMA, S.H, S.I.K., perintahkan Kanit reskrim Polsek Tampan IPTU ASPIKAR, SH., dan Piket SPKT Polsek Tampan mendatangi TKP Jl. Rajawali Sakti Gg. Saudara No. 8 Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru untuk lakukan olah TKP.
Tim Opsnal lansung melakukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli note Book Merk HP yang ditawarkan melalui PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online) dan sekitar pukul 20.00 wib tersangka menawarkan dan melakukan janji untuk ketemuan di areal SPBU Jln. M.Yamin dan Team melakukan Under cover dengan berpura-pura membeli Notebook tersebut, Team lansung menghubungi pelapor RA dengan maksud memastikan Notebook tersebut miliknya dan Korban mengatakan benar Notebook merupakan miliknya.
Pada saat di TKP yang menawarkan Notebook merupakan tersangka IB dan ZS. Setelah mengamankan kedua tersangka team Opsnal langsung melakukan introgasi, kedua tersangka mengakui bahwa Notebook didapat dari tersangka BH yang pada waktu bersamaan sedang berada tidak jauh dari TKP dengan jarak kurang lebih 500M dari TKP. Team Opsnal lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka BH.
Atas kejadian Team Opsnal langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tampan IPTU ASPIKAR, SH., meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Tampan AKP I KOMANG ASWATAMA, SH, SIK lalu memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan ternyata benar tersangka mengakui melakukan pencurian Notebook milik korban dan Sepeda motor KLX dan sepeda motor tersebut ditemukan di dalmm rumah tersangka yang berada tidak jauh dari rumah korban di Jln. HR Subrantas Gg.Keluarga Kel.Tobek Godang, Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru.
Terduga pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan hal yang sama terakhir pada tanggal 09 Agustus 2022 di Jln. Rajawali Sakti, Kel. Tobek Godang, Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru
Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tampan Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses Hukum yang lebih lanjut dengan penerapan pasal 363 KUHP.
Editor : A-R
Sumber : HUMAS POLRESTA PEKANBARU