Tapung, Redaksi86.com – Menanggapi tentang adanya pemberitaan di media online dan media sosial menyebutkan adanya aktivitas penambangan bebatuan ilegal atau Galian C di wilayah desa petapahan kecamatan Tapung,
menanggapi pemberitaan media online itu, Kapolsek Tapung langsung gerak cepat kelokasi untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas Galian C yang diberitakan, Kamis (20/02/2025) Pukul 10:00 wib.
Pengecekan lokasi penambangan bebatuan Galian C ilegal dipimpin langsung Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman S.T, didampingi wakapolsek Tapung AKP Ferry M Fadillah S.H, dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman S.H, M.H, dan sejumlah personil Polsek Tapung.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mengatakan, pengecekan langsung aktivitas penambangan bebatuan Galian C yang diduga ilegal ini sebagai bentuk respon cepat Polsek Tapung terhadap informasi pemberitaan di media online, dan informasi yang berkembang di media sosial.
Setelah melakukan pengecekan langsung kelokasi penambangan, Namun hasilnya tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan bebatuan ilegal seperti yang di beritakan oleh media online tersebut, dan di lokasi hanya menemukan adanya bekas penambangan bebatuan di duga milik sdr H.Sahidin, dan selanjutnya Kapolsek Tapung memberikan himbauan kepada warga di sekitar lokasi untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan penambangan bebatuan ilegal di lokasi tersebut,”
Pungkas Kompol David Harisman.
Selanjutnya Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman langsung menghubungi aparatur desa petapahan agar dapat memberitahukan apabila menemukan aktivitas penambangan bebatuan ilegal agar langsung dapat menghubungi pihak Polsek Tapung, dan kami akan terus melakukan pemantauan di lokasi penambangan bebatuan ilegal dan selanjutnya di lokasi langsung kami pasang garis police line,” ungkap AKP Aulia Rahman.
Laporan : Rudi C