TAPUNG HILIR, Redaksi86.com – Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap 2 orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis Shabu di Dusun III Kampung Baru Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir.

2 tersangka yang diduga pelaku narkoba yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir dengan inisial FSM (26) merupakan warga RT 007 RW 003 Desa Suka Maju dengan barang bukti 1 paket diduga Shabu seberat 2,45 gram dan tersangka M (30) warga Dusun III Kampung Baru RT 027 RW 007 Desa Kota Garo dengan barang bukti yang diduga shabu seberat 29,90 gram.
Kronologis penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 20.30 wib, unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun III Kampung Baru Desa Kota Garo, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH MH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.00 Wib Tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dengan inisial FSM (26) dan M (30).
Dari 2 orang yang diduga pelaku Narkoba tersebut berhasil diamankan BB 1 paket yang diduga Shabu seberat 2,45 gram dari tersangka FSM (26) dan 31 paket diduga shabu dengan berat bruto 29,90 gram dari tersangka M (30) bersama barang bukti lainnya, hasil interogasi dengan pelaku, barang bukti yang diduga Shabu diakui kedua pelaku berasal dari sdr. Al alias Pak B (DPO).
Selanjutnya berdasarkan pengakuan dan Barang Bukti yang ada, ke 2 pelaku yang diduga sebagai pemakai dan pengedar Narkotika jenis shabu langsung diamankan ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya penangkapan kepada 2 orang tersangka yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis shabu di Dusun III Kampung Baru Desa Kota Garo Kec. Tapung hilir Kab. Kampar dan saat ini ke 2 pelaku sudah kita amankan di Polsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Kepada tersangka FSM (26) akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara itu untuk tersangka M (30) akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH.**(NP)