Polsek Tapung Hilir Sikat 2 Orang Pengedar Narkoba di Desa Kijang Jaya

Polsek Tapung Hilir Sikat 2 Orang Pengedar Narkoba di Desa Kijang Jaya

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tapung hilir, Redaksi86.com – Unit Reskrim Polsek Tapung hilir berhasil menangkap 2 orang yang diduga sebagai pengedar baram haram jenis shabu-shabu di jalur 1 Desa Kijang jaya, Senin siang (28/02/2022) sekira pukul 12.30 wib.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tim Reskrim Polsek Tapung hilir adalah RK (25) merupakan warga Desa Kijang makmur dan tersangka JM (31) warga Pencing Desa Sekijang Kecamatan Tapung hilir.

Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah HP Oppo A12 warna biru hitam, 1 buah Hp Samsung J2 Prime warna hitam, 1 buah Hp Strowberry lipat warna hitam dan 1 kotak rokok Sampoerna.

Kronologis penangkapan terduga pelaku berawal pada hari Senin (28/02/2022) sekira pukul 12.30 wib, Kapolsek Tapung hilir AKP Aprinaldi SH MH mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba jenis shabu dijalur 1 Desa Kijang jaya.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tapung hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH bersama anggota untuk melakukan penangkapan di lokasi tersebut dan di TKP didapati 1 orang tersangka RK (25) dan ditemukan 1 paket kecil narkoba jenis shabu didalam kotak rokok Sampoerna dalam kantong celana sebelah kanan.

Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka RK, narkoba jenis shabu didapat dari JM (30) yang beralamat di Pencing Desa Sekijang, selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka JM namun pada penangkapan JM tim Reskrim tidak menemukan barang bukti jenis shabu.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tapung hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung hilir AKP Aprinaldi SH MH ketika dikonfirmasi awak media Redaksi86.com membenarkan penangkapan kedua tersangka yang diduga sebagai pelaku narkoba jenis shabu.

Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan kita tahan di Polsek Tapung hilir, kepada pelaku kita akan jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika “jelasnya.**(red)

Pos terkait