Tapung Hilir, Redaksi86.com – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap DPO tersangka pengedar narkoba jenis shabu dirumahnya di Libo Baru Km 18 Desa Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Senin siang (20/06/2022) sekira pukul 13.00 wib.
Tersangka yang berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Tapung Hilir berinisial K (52) atau biasa dipanggil Bibik Gaul merupakan warga Libo Baru Km 18 Rt 001 Rw 007 Desa Samsam Kec. Kandis Kab. Siak.
Bersama tersangka Bibik Gaul diamankan beberapa barang bukti 10 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening seberat 9,97 gram, 1 buah Bong alat hisap shabu, 1 sendok shabu terbuat dari pipet plastik, 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum kompor, 1 buah korek mancis, 1 buah bungkus plastik warna emas, 1 unit HP Oppo warna pink, 1 buah dompet warna orange serta uang tunai Rp 300.000,- dan 1 bungkus plastik bening.
Penangkapan berawal ketika pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib, Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO kasus narkoba atas nama K (52) alias Bibik Gaul sedang berada dirumahnya di Libo Baru – Kandis.
Selanjutnya Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ria Onel SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan di TKP tersebut dan didapati 1 orang tersangka K (52) bersama 10 paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening berada dalam tisu berwarna putih dan dibungkus plastik warna emas yang ditemukan ditumpukan pakaian kotor, setelah di interogasi petugas, tersangka K (52) mengakui narkotika tersebut miliknya yang dia dapat dari R (Sopir Tangki) yang saat ini menjadi DPO Polsek Tapung Hilir. Selanjutnya tersangka K (52l) alias Bibik Gaul bersama Barang Bukti lainnya dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH ketika dikonfirmasi awak media Redaksi86.com membenarkan adanya penangkapan DPO narkotika jenis shabu atas nama K alias Bibik Gaul di Libo Baru Km 18 Desa Samsam – Kandis.
Kepada tersangka K (52) alias Bibik Gaul, kami akan jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2029 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun “Jelas Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH.**(red)