Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Curat di Desa Kijang Jaya

Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Curat di Desa Kijang Jaya

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

TAPUNG HILIR, Redaksi86.com – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Tangkap 1 Orang Pelaku Curat di Desa Kijang Jaya Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar pada Hari Selasa (21/12/2021).

Pelaku yang di aman oleh pihak kepolisian ialah SS (31) warga Desa Kijang Jaya Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar.

Dari Penangkapan Pelaku, barang bukti yang juga diaman Polisi ialah 1 buah Travo Las Merk Daiden 120 A warna merah, 1 buah Travo Las Merk ARC Warna Abu-abu, 2 buah gerinda 7 Inch, 2 buah gerinda 4 inch, 3 buah Mesin Bor.

Kejadian berawal pada hari Selasa (21/12/2021) sekira pukul 12.00 Wib. Polsek Tapung Hilir Menerima Laporan Tentang Curat yang pada hari Kamis (09/12/2021) sekira pukul 07.30 Wib di Bengkel Bubut Langgeng Desa Kijang Jaya Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Afrinaldi S.H. MH, Perintahkan Kanit Resktim beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan Pelaku Curat yang sedang berada ditempat kerjanya di Desa Kijang Jaya  Kec.Tapung Hilir, sekira pukul 14.00 wib Tim Unit Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang diduga Pelaku Curat.

Dari hasil penangkapan tersebut dilakukan Interogasi, Pelaku SS (31) mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di Bengkel Las Bubut Langgeng Desa Kijang Jaya Kec.Tapung Hilir dengan cara merusak Gembok Bengkel Rumah tertutup pada waktu malam dan Mengambil barang peralatan Bengkel Bubut tersebut.

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Afrinaldi S.H. MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku kasus curat ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH.Pidana, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.**(Rudi Candra)

Pos terkait