Tapung hilir, Redaksi86.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di perumahan karyawan PT. SBAL (IVb) Desa Kota garo.
Tersangka MR (21) ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban EM ke Polsek Tapung Hilir atas dugaan pencabulan terhadap anaknya ME (12).
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira pukul 11.00 wib seorang saksi yang bernama Istika Wati (25) memanggil orang tua korban saat melintas didepan rumah saksi, kemudian saksi Istika Wati memperliatkan video dari HPnya dan mengatakan bahwa ada video anak korban yang berbuat tidak senonoh.
Melihat video tersebut, orang tua korban sangat kaget dan langsung pulang kerumah, kemudian orang tua korban langsung menjemput korban disekolahnya dan sesampai dirumah orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya (korban) kebenaran akan video tersebut, dan dijawab oleh korban ML (12) “Benar adanya video itu dan saya melakukannya karena diancam oleh pelaku MR (21)”
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban tidak terima dan merasa tidak senang atas perlakuan pelaku MR terhadap anaknya (korban), kemudian orang tua korban langsung membuat Laporan ke Polsek Tapung Hilir.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH bersama tim opsnal Polsek Tapung Hilir untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya yang berada di Perumahan Karyawan PT. SBAL (IVb) Desa Kota garo pada hari Rabu sore.
Setelah menangkap Pelaku MR (21), unit Reskrim Polsek Tapung Hilir juga mengumpulkan barang bukti seperti Visum et Revertum, baju tidur warna merah, celana tidur warna merah, celana dalam warna merah jambu, Bra warna biru dan Hp Vivo Y12 warna hitam cassing merah.
Kapolsek Tapung Hilir ketika dikorfirmasi awak media Redaksi86.com membenarkan kejadian adanya dugaan pencabulan anak dibawah umur dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tapung Hilir “Ungkapnya.
Kepada pelaku akan kita jerat dengan pasal UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 jo 82 UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara “Jelas Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH.**(red)