Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Lidik Naik Sidik, dan Pelapor Akan Laporkan Pihak-Pihak Lainnya yang Terlibat

Kampar, Redaksi86.comKepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, telah meningkatkan proses Penyelidikan menjadi Penyidikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Laporan polisi bernomor : LP/B/III/2024/SPKT/POLSEK TAPUNG HULU/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU TANGGAL 29 Maret 2024, dibuat oleh Ramadhan Gulo (Pelapor) yang merupakan salah seorang korban atas tindakan melawan hukum tersebut.

Upaya hukum ini di ambilnya pasca mengalami peristiwa yang mengancam keselamatan bahkan nyawanya atas apa yang dilakukan pelaku pengancaman (Terlapor).

Pada hari Kamis (4/4/24), Pelapor menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari pihak kepolisian dengan nomor : B/20/IV/2024 tertanggal 1 April 2024, yang menerangkan bahwa Penyidik tengah melakukan penyelidikan atas pelaporan tersebut.

“Surat ini saya terima dari anggota Polsek Tapung Hulu di tanggal 4 bulan ini (April),” sebut Pelapor kepada Indonesiawarta.com, Sabtu (20/4/24).

Setelah menerima surat pemberitahuan dari Polsek Tapung Hulu, kemudian keesokan harinya Ramadhan Gulo kembali menerima sebuah surat dari pihak yang berwajib. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan bernomor : B/20.a/IV/2024 tanggal 5 April 2024.

“Nah dalam surat kedua ini penyidik sudah menyatakan akan masuk ke tahap penyidikan. Ini saya terima ditanggal sesuai dengan tanggal surat (5 April),” ujar Ramadhan Gulo.

Ada pun pertikaian dan pengancaman ini berawal ketika Ramadhan Gulo yang merupakan seorang jurnalis bersama beberapa orang rekannya melakukan investigasi pada aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 14.284.135 yang berlokasi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Riau.

Investigasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat tentang penyelewengan pendistribusian BBM bersubsidi. Kegiatan yang diduga tidak taat aturan tersebut sudah menjadi konsumsi publik sejak lama, namun tidak tersentuh penindakkan oleh penegak hukum.

Setiba di areal SPBU, rombongan awak media melihat sebuah mobil truk colt diesel yang mondar mandir keluar masuk SPBU, “truk-truk itu selesai mengisi BBM lalu keluar dari SPBU, kemudian truk tersebut masuk lagi ke barisan antrian untuk mengisi solar lagi, seperti itu berulang beberapa kali,” terang Ramadhan.

Menaruh curiga, pihaknya berupaya menghubungi petugas kepolisian di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu. Akan tetapi setelah menunggu lama, tidak ada seorang pun Polisi yang datang ke tempat kejadian.

Hingga akhirnya terjadi pertengkaran antara Terlapor dengan sekumpulan wartawan yang mencoba mendokumentasikan isi muatan mobil truk colt diesel yang dibawa Terlapor.

Karena di selimuti amarah si supir truk ini mengancam seluruh awak media sambil lontarkan ucapan “Siapa yang macam-macam kau hati-hati ya, kau salah orang kau, cari masalah pula kau. Aku ada parang ini, siapa tadi yang macam-macam, kalau bukan karena wartawan sudah ku hajar kau”.

Dugaan penyelewengan penyaluran BBM di SPBU 14.284.135 menjadi faktor tumbuh suburnya aktivitas penimbunan serta penjualan minyak solar bersubsidi, ternyata bukanlah dongeng belaka.

Sekumpulan jurnalis yang melakukan investigasi pada waktu itu telah berhasil membuktikan bahwa benar terjadi pembelian BBM bersubsidi oleh pebisnis BBM tanpa izin.

Pelapor bersama rekan-rekannya telah berkonsultasi dengan banyak pihak mengenai kejadian pengancaman disertai menghambat tugas jurnalis. Dari kronologi perkara pada malam itu, dapat ditarik kesimpulan telah terjadi beberapa poin peristiwa hukum.

“Kami percaya Polri Presisi di wilayah hukum Tapung Hulu ini, selanjutnya kami akan melaporkan juga pihak-pihak yang telah menghalangi tugas jurnalis, sebagaimana Undang Undang Pers,” ujarnya.

“Republik Indonesia ini memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang wajib dipatuhi, setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum, siapa saja juga dibenarkan melakukan upaya hukum dan setiap pelanggaran hukum wajib untuk dilaporkan,” tutup Ramadhan.**(Red/Tim)

Pos terkait