Tapung, Kampar, Redaksi86.com – Polsek Tapung berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi di salah satu counter handphone di desa Sumber Makmur kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku yang ditangkap adalah AE (34), Selasa, (24/12/2024).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati saat dikonfirmasi, Rabu, (25/12/24) menyampaikan bahwa praktik judi online ini terungkap ketika unit Reskrim Polsek Tapung sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditungkatkan (KRYD).
Saat sedang melaksanakan KRYD, tim opsnal unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa AE sedang melakukan judi online dengan menjual belikan chop aplikasi Higgs Domino di counter Handphone, kemudian tim langsung mendatangi counter Handphone milik AE dan mengamankan pelaku AE,” jelas Kapolsek.
Saat diinterogasi, kata Kapolsek, pelaku AE mengakui perbuatannya, dan menyatakan telah melakukan jual beli chip judi online Higgs Domino selama kurang lebih satu tahun.
Pelaku menjual chip Higgs Domino kepada para pemain yang datang ke counter miliknya. Dari pengungkapan kasus judi online ini, polisi berhasil mengamankan satu unit Handphone merk Vivo Z One Pro, uang tunai sebesar Rp 1.208.000, dan tas sandang pria milik pelaku AE sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku AE dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang judi,” pungkas Kapolsek. (Rudi C/Rls)