PEKANBARU (RIAU), Redaksi86.com – Tim Gabungan yang akan menggelar aksi damai dijalan dan sekaligus melaporkan Pengerjaan Proyek Pembangunan/Peningkatan PSU Permukiman Kelurahan Air Jamban Senilai Rp 1.373.232.000,- dari APBD Provinsi Riau tahun 2022 pekerjaan jalan sepanjang 650 meter.
Tim gabungan tersebut terdiri dari DPD Gerakan Masyarakat Nusantara Raya – Provinsi Riau, DPW Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat- Provinsi Riau, SAMASI (Satuan Mahasiswa Anti Korupsi) Provinsi Riau dan di rencanakan akan mengelar aksi di Kajati Riau dan PERKIM Provinsi Riau.
Kordinator dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjelaskan bahwa diduga Pengerjaan Proyek Pembangunan/Peningkatan PSU Permukiman Kelurahan Air Jamban Senilai Rp 1.373.232.000,- tempat adanya indikasi dugaan korupsi “Semenisasi atau lantai jalan mengalami keretakan, krikil banyak yang nonjol, sekitar tujuh titik sepanjang jalan 650 meter dan ada beberapa titik berlubang, ketebalannya pun diduga hanya sekitar 2 cm dan terlihat langsung tanah,” ujar S. Lafau.
ia juga menambahkan bahwa kami akan melakukan aksi damai beserta tim gabungan di Kajati Riau dan Perkim Provinsi Riau, serta melaporkan temuan tersebut di Kajati Riau,” tegasnya.
Melalui salah satu tim gabungan Media ini, mengkomfirmasi Kabid Perumahan Kawasan Permukiman (Khairul Rizal) Provinsi Riau melalui nomor whatsApp dengan nomor +62 853-7457-xxxx terkait Pengerjaan Proyek Pembangunan/Peningkatan PSU Permukiman Kelurahan Air Jamban Senilai Rp 1.373.232.000,-. Ia menanggapi melalui pesan whatsAppnya [3/1 18:03] Kabid perumahan kawasan permukiman provinsi Riau Khairul Rizal menjelaskan bahwa proyek terbut “Msh dlm masa pemeliharaan.. akan segera diperbaiki.. trm ksh”
Ditempat terpisah Koordinator Satuan Mahasiswa Anti Korupsi (SAMASI) M.Rio Azlani mengatakan “Kita sangat menyayangkan adanya laporan dari masyarakat atas proyek pengerjaan yang seharusnya sudah di perhitungkan sebelumnya, malah tidak berjalan dengan semestinya,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kami melihat Dinas Perkim Provinsi Riau gagal dalam menjalankan tugasnya dilapangan terkait Pengerjaan Proyek Pembangunan/Peningkatan PSU Permukiman Kelurahan Air Jamban yang senilai Rp 1.373.232.000,-. SAMASI akan segera laporkan ke Kejati Riau agar dapat di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. “Sebagai organisasi Satuan Mahasiswa Anti Korupsi, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap menggelar aksi damai,” ucap koordinator (SAMASI) M. Rio Azlani.**
Sumber : Tim Gabungan Aliansi Anti Korupsi