Proyek Siring Tanpa Papan Informasi Proyek di Desa Pagar Kecamatan Tanjung Agung, Diduga Proyek Siluman

Muara Enim, Redaksi86.com – Pembangunan proyek siring di Desa Pagar Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim diduga Proyek Siluman dan dirasa Kebal Hukum. Proyek Siring ini minim dari transparansi terhadap publik, dengan tidak adanya papan informasi itu, terindikasi bisa terjadi pengerjaan proyek yang asal-asalan, Kamis (23/01/2025).

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Saat awak media mendapatkan laporan dari warga setempat dan awak mediapun langsung turun kelapangan untuk melihat langsung. Selanjutnya awak media berusaha mencari tau siapa pemilik proyek ini, tetapi tidak ada yang mengakui proyek ini milik siapa. Menurut pengakuan dari seorang warga yang enggan disebut namanya, proyek ini milik saudara Guntur, akan tetapi ketika kami mengkonfirmasi kepada saudara Guntur melalui chatting via WhatsApp saudara Guntur mengatakan kalau proyek itu bukan miliknya, dia hanyalah pengisi materialnya saja. Jadi benar dugaan kami kalo Proyek Siring di Desa Pagar Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim adalah Proyek Siluman Tak Bertuan.

Menurut pengakuan saudara Zulpikar, itu adalah proyek Propinsi dari Partai PDIP, jadi infonya masih simpang siur dan saling lempar.

Pasalnya, pihak pekerja tak memasang plang atau papan informasi Proyek Siring tersebut. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan dibenak masyarakat Desa Pagar Kecamatan Tanjung Agung dan menilai Proyek Siring tersebut merupakan proyek gelap karena tak memberi informasi kepada publik.

“Kenapa saya sebut begitu, karena pekerja atau pemborongnya tidak transparan. Buktinya tidak ada papan informasi di sekitar lokasi pekerjaan dan lebih parah lagi pekerjaan terlihat asal jadi,” ucapnya.

Salah satu warga Desa Pagar yang juga tak mau namanya disebutkan juga ikut menilai bahwa pengerjaan Proyek Siring tersebut sangat jauh dari harapan. Menurut dia, pihak pemborong atau pelaksana proyek seharusnya memasang plang atau papan informasi sebagai bentuk transparansi. Tetapi, hal itu tak disadari dan tak diindahkan oleh pihak pemborong.

“Padahal transaparansi kepada publik itu sudah diatur undang-undang. Tapi mengapa mereka masih mengabaikan, artinya ada yang tidak beres dalam proyek ini,” ucapnya.

“Proyek Siring ini pun lantas menimbulkan sorotan dari masyarakat,” lanjutnya.

Persoalan lain yang ingin diketahui masyarakat adalah nominal anggaran dan waktu pengerjaan. Sebab, selama proses pengerjaan tidak ada plang proyek yang terpasang disekitar pembangunan siring tersebut.

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dibenak warga, apakah proyek itu bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, atau dari APBN.

Tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang dilokasi pengerjaan merupakan sebuah pelanggaran. Proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya. Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Harapan kami selaku awak media dan juga warga setempat agar Pemerintah, Dinas Instansi terkait, Aparat Penegak Hukum Kabupaten Muara Enim jangan tutup mata, harus segera memberikan tindakan tegas dan sanksinya.**(Dedy)

Pos terkait