PT.Aneka Inti Persada Di duga Kuasai lahan masyarakat Kelompok Tani Hulu Tualang Perawang secara Ilegal tanpa Ganti Rugi

PT.Aneka Inti Persada Di duga Kuasai lahan masyarakat Kelompok Tani Hulu Tualang Perawang secara Ilegal tanpa Ganti Rugi
Siak,(Redaksi86.com) – Masyarakat Petani Perkebunan Desa Tualang Perawang keluhkan sikap PT.Aneka Inti Persada yang telah menguasai lahan kelompok Tani Hulu Tualang kurang lebih sejak tahun 1998, dan hingga saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan kepada masyarakat Kelompok Tani tersebut.

Bacaan Lainnya
Sementara lahan masyarakat yang lain diseputaran lahan kebun kelompok Tani Hulu Tualang telah mendapat ganti rugi dari PT.Aneka Inti Persada melalui kepala Desa Tualang perawang Ruslan sekira tahun 1993 yang dilakukan dalam beberapa tahap.
Masyarakat petani Perkebunan yang berkebun di lokasi desa tualang perawang tersebut telah bertani sejak tahun 1970 dibawah pimpinan pak Ahmad almarhum selaku pimpinan kelompok Tani  yang merupakan masyarakat penduduk asli setempat.
Berdasarkan surat Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang tertanggal 10 Juni 1996 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tualang Perawang dengan data jumlah anggota 13 orang dan lmemiliki luas lahan 938.104 m2  dengan jenis pertanian tanaman Padi dan karet, dan dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tualang Perawang tersebut juga selain telah jelas menerangkan segala rincian dan keterangan, termasuk juga telah memiliki gambar denah peta areal kelompok Tani Hulu Tualang sekaligus luas tanah dari setiap anggot kelompok Tani Hulu Tualang Perawang tersebut.
Dalam surat keterangan yang ditanda tangani Kepala Desa Tualang Perawang Ruslan, yang diperuntukkan kepada sdr Ahmat selaku ketua kelompok Tani Hulu Tualang Perawang sesuai surat keterangan tahun 1996, juga telah menyatakan bahwa benar saudara Ahmad dan kelompok Tani Hulu Tualang mengelola sebidang lahan/ tanah berukuran 600 x 600 Depa dari tahun 1992. Dan dasar surat ini dikeluarkan sebagai bentuk untuk peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat tualang Perawang yang dahulu masih dibawah kabupaten Bengkalis.
Bidang Administrasi PT.Aneka Inti Persada Pak Catur menyampaikan kepada awak media yang juga dihadiri oleh LBH ESA Grup,” bahwa terkait hal ini belum diketahui oleh pihak perusahaan, tetapi dahulu ada seseorang yang mengaku anak dari salah satu pewaris dari kelompok Tani Hulu Tualang Perawang tersebut datang ke perusahaan bersama pengacara”
“Hal ini akan kita tindak lanjuti kepada pihak legal perusahaan, dan diharapkan agar LBH ESA selaku perwakilan dari masyarakat kelompok Tani Hulu Tualang Perawang segera memasukkan surat resminya kepada kita, agar diproses dan di akomudir dahulu oleh legal perusahaan dan di cek datanya ke Jakarta” Sebut Catur administrasi PT. Aneka Inti Persada.
Pak Khaidir salah satu masyarakat peserta Kelompok Tani Hulu Tualang mewakili anggota kelompok Tani berharap agar pihak Perusahaan yang menguasai lahan kami segera memberikan perhatiannya dengan memberikan ganti rugi.Dan lahan kebun kami seluas 93 Ha lebih tersebut telah puluhan tahun dikuasai oleh Perusahaan PT.Aneka Inti Persada.
“Kami masyarakat kelompok Tani Hulu Tualang Perawang, telah lama bercocok tanam di areal tersebut, dari tahun 1970 an dan tahun 1992 kami telah membentuk kelompok tani bersama pak Ahmat Almarhum dan telah di akomudir melalui surat kepala Desa Tualang Perawang 10 Juni 1996 yang ditanda tangani langsung oleh kepala desa Ruslan. Dan beliau sekarang masih Sehat dan siap bersaksi terhadap kebenaran dari kejadian yang telah menimpa kami, saya dan kawan kawan berharap agar perusahaan membuka hati, dan mengganti kerugian dan sebelumnya Kami sudah lama memperjuangkan hak atas ladang kebun kelompok Tani Hulu Tualang ini, termasuk melalui pengacara agar penegakan hukum dan keadilan di berikan kepada kami masyarakat kecil, tolong lihat kehidupan kami, apalagi disituasi covid sekarang ini. Sebagai bukti dan fakta kepemilikan lahan tersebut,  bisa di cek langsung di areal lokasi tanah dengan adanya bekas tanaman bambu, karet jika masih ada sisa atau bekas tapak rumah, kuburan dan uga ada beberapa bukti foto di lokasi areal  tersebut. Kami hanya berharap, agar lahan kami dapat di ganti rugi, itu saja,”harap pak Khaidir mewakili masyarakat kelompok tani Hulu Tualang.
Ponidel Putra pimpinan ESA Grup didampingi Pengacara LBH ESA Grup berkata akan berusaha memperjuangkan setiap hak masyarakat kecil yang tertindas, itu adalah misi kami dari ESA Grup.
“Kami akan berjuang semaksimal mungkin dalam mengungkap kebenaran, dan memberikan keadilan bagi setiap masyarakat yang di zolimi, termasuk hak masyarakat kelompok Tani Hulu Tualang Perawang ini,” sebut Ponidel Pimpinan ESA grup.**(A-R)



Pos terkait