Pekanbaru,(Redaksi86.com) – Gelombang aspirasi dari ribuan wartawan dan ratusan perusahaan Pers di Provinsi Riau kembali mengagendakan aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Riau, dan DPRD Riau, terkait Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.
Sebagaiamana disampaikan oleh beberapa Ketua Organisasi Pers Riau, Feri Sibarani, Yosman Matondang, Romy, Feri Windria, Suriani, Riswan, di Pekanbaru, yang tergabung dengan sejumlah organsiasi Pers lainnya dari Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, Minggu (10/10/2021).
“Ini adalah agenda rapat koordinasi kedua kali terkait aksi demonstrasi kita dari ratusan perusahaan Pers di Provinsi Riau, yang terancam kehilangan kesempatan untuk Kerjasama Publikasi di Pemprov Riau, karena adanya norma dalam Pergubri yang kami duga kuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bahkan sangat tidak berkeadilan, bersifat “membunuh” perusahaan Pers pada kondisi pandemi Covid 19 ini, ” sebut Feri Sibarani disaksikan oleh rekan-rekannya.
Menurutnya, melalui rapat koordinasi yang dilakukan pihaknya, aksi demonstrasi menuntut keadilan dan tanggungjawab Gubernur Riau atas adanya norma yang mengatur Pers dalam pasal 15 ayat (3) Pergubri tersebut diharapkan dapat berjalan damai dan tetap menjaga protokol kesehatan Covid 19.
Hal ini juga diperkuat oleh Feri Windria dari ketua DPD PWRI Riau, dalam menanggapi pertanyaan awak media mengatakan dirinya selaku Ketua Organisasi Pers di Riau sangat berharap Pergub Nomor 19 Tahun 2021 dapat segera dicabut oleh Gubernur Riau demi menjaga kenyamanan dan kekondusifan di kalangan Perusahaan Pers Riau.
,”Ini kan sudah jelas ya, saat Bapak Feri Sibarani dan rekan-rekan lainya berdiskusi hukum ke Kejati Riau beberapa waktu lalu, kita telah dapatkan perpektif hukumnya secara kajian pihak Kejati Riau yang disampaikan oleh Kasi Penyidik Kejati Riau, Rizky, SH.,M.H dan rekannya, dimana pasal 15 ayat 3 itu tidak punya dasar hukum, sehingga tentunya harus dicabut demi hukum,” terang Feri Windria.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Solidaritas Pers Indonesia, Suriani dan PWRIB Ir Yosman Matondang, APPI Riau, Romy, bahwa karena Gubernur Riau sampai saat ini diketahui belum menunjukkan sikap untuk mencabut Pergub tersebut, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan hak konstitusional warga negara melalui unjuk rasa kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar, M.Si.
,”Kelihatannya Gubernur Riau belum memahami apa yang disampaikan oleh Kajati Riau, Dr. Djaja Sibagja, SH MH melalui bawahannya, Risky, SH MH, sehingga sampai saat ini kami belum melihat adanya sikap Gubernur Riau secara nyata untuk mencabut Pergub yang bisa menciderai kehidupan Pers Riau,” Ucap Feri Sibarani.
Feri Sibarani juga menyampaikan bahwa aksi demonstrasi damai untuk meminta pertanggungjawaban Gubenur Riau terkait pasal 15 ayat (3) Pergub Nomor 19 Tahun 2021 akan melibatkan setidaknya 250 orang yang terdiri dari Pimpinan Perusahaan Pers, Organsiasi Pers, Wartawan yang berasal dari Pekanbaru, dan beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
“Sebenarnya aksi ini bukan tujuan utama kami, dan kami tidak perlu melibatkan sebanyak mungkin jumlah yang turun aksi, kita lebih pada substansi permasalahan ini bisa dipahami oleh pembuat Pergub itu, sejak awal kita sudah langsung respon saat akan diberlakukan, namun tidak mendapatkan tanggapan dari Gubernur Riau dan Ketua DPRD Riau,Yulisman,” sebut Feri Sibarani.
Kabarnya aksi demonstrasi akan mengusung beberapa aspirasi, pertama agar secepatnya Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 dapat segera dicabut karena mengandung banyak masalah, termasuk cacat hukum. Kedua agar Kajati Riau segera mengusut dugaan korupsi pada realisasi anggaran publikasi di Pemprov Riau, khususnya di Kominfo Riau, sejak tahun 2019, 2020 dan 2021, karena jumlahnya sangat fantastis, namun tidak pernah dapat dirasakan oleh ratusan perusahaan Pers di Riau.
Dieketahui Anggaran Publikasi untuk media tahun 2020 di Pemprov Riau, berdasarkan DPA, berjumlah 15 Miliar, termasuk untuk televisi, online, cetak, namun jumlah itu tidak dapat di nikmati oleh perusahaan Pers di Riau, bahkan sejumlah perusahaan Pers Riau mengatakan sulit mendapatkan kesempatan kerjasama publikasi di Kominfo Provinsi Riau.**(red/rls)